Beritanda.net – Kinerja tim Satres Narkoba Polres Solok makin menyala. Dibawah komando AKP Repaldi, SH, MH yang baru dalam hitungan hari menempati posisi Kasatresnarkoba, berhasil mengungkap sekaligus menghentikan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok.
Aksi tim Satres Narkoba Polres Solok itu, berhasil menangkap seorang pemuda yang dilaporkan masyarakat melakukan aktivitas pengedaran narkotika di nagari Saok Laweh kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Tak menunggu lama, dengan menggerebek sebuah rumah di Saok Laweh yang diduga sebagai tempat menyimpan narkotika, tim satresnarkoba mengamankan seorang pemuda berinisial MF (29) panggilan Faisal, yang mengaku karyawan swasta beralamat di Marpoyam Damai, Kota Pekanbaru, Kamis (5/3/ 2026) sekira pukul 01.30 Wib, dinihari.
Sejurus, dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas polisi melakukan penggeledahan terhadap rumah dan tersangka sendiri, hingga petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak rokok merek Esse warna biru yang berada di ventilasi rumah tersebut.
Dalam penggelesahan itu, petugas juga menemukan 5 (lima) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak plastik bening yang berada dibawah tangga pintu masuk kandang bebek milik Faisal.
Saat bersamaan, juga ditemukan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak plastik bening dan 7 (tujuh) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening didalam kotak plastik bening yang berada diatas tiang plavon kandang bebek milik tersangka.

Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Solok AKP Repaldi, SH, MM membenarkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MF alias Faisal yang diduga kuat melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika jenis Sabu.
“Dari penangkapan tersangka Faisal, kita mengamankan barang bukti seluruhnya sebanyak 20 paket sabu, berikut 3 (tiga) buah Kotak plastik bening, 1 (satu) buah rokok merek Esse warna biru dan 1 (satu) unit handphone android merek Infinix warna Silver,”terang Kasatres Narkoba Polres Solok.
Dihadapan petugas, tersangka Faisal mengaku semua barang bukt yang ditemukan merupakan miliknya, yang tidak memiliki izin kepemilikan barang haram jenis sabu tersebut.
“Saat ini Tersangka dan seluruh barang bukti kita sita untuk dibawa ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,”jelas AKP Repaldi.
(Melatisan)







