Beritanda.net – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dharmasraya bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat, menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah untuk Ramadan 1447 H/2026 dalam rapat yang digelar di Aula Sekber KUB, Selasa (3/3/2026).
Rapat penentuan Zakat Fitrah dan fidiyah ini, dihadiri Kepala Kantor Kemenag H. Masdan, Ketua Baznas Z. Lubis, Kasubbag TU, para Kasi, Kabag Kesra Setda Kabupaten Dharmaraya, Natra Hendri, para Kepala Madrasah, Kepala KUA, serta Ketua Ormas Islam se-Kabupaten Dharmasraya.
Rapt tersebut menghasilkan kesepakatan, bahwa pembayaran zakat fitrah dikonversi dalam bentuk uang dan dibagi ke dalam empat kategori berdasarkan kualitas beras dikonsumsi masyarakat keseharian.
Adapun besaran zakat fitrah, Kategori I sebesar Rp50.000 per jiwa. Kategori II sebesar Rp45.000 per jiwa. Kategori III sebesar Rp40.000 per jiwa. Kategori IV sebesar Rp35.000 per jiwa. Sementara, untuk bbesaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Dalam keterangannya, pihak Kemenag menyampaikan bahwa zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang. Guna memberikan kepastian serta kemudahan bagi masyarakat.
“Zakat fitrah ditetapkan dan dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan kualitas beras kita konsumsi. Melalui siaran ini, memberi kepastian dalam kemudahan bagi masyarakat untuk membayar zakat tepat waktu,” kata Masdan.
Hasil penetapan ini, akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Ketua Baznas dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Baik melalui kanal media resmi Kantor Kemenag Dharmasraya, serta media siber dan pihak Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
“Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidiyah di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran.” pungkasnya.
(Afriza Dedek)







