Beritanda.net – Pembentukan 9 nagari baru di Kabupaten Solok disahkan DPRD dalam bentuk Peraturan daerah (Perda), menyusul dilakukan pengesahan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dua agenda besar ini dilaksanakan dalam dua kali Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Kamis (13/8/2026) di Arosuka.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis. Turut hadir Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, para asisten, staf ahli, kepala OPD, Forkopimda, Sekretaris DPRD, para kepala badan, kepala bagian, kepala bidang, camat se-Kabupaten Solok serta undangan lainnya.
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati
Pada Rapat Paripurna pertama, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok, Denny Eka Surya, menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Denny menyampaikan laporan yang mencakup pendahuluan, latar belakang, maksud dan tujuan, dasar hukum, tempat dan pembahasan, pelaksanaan proses pembahasan, hasil pembahasan hingga rekomendasi Banggar.
Dalam pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kabupaten Solok menyampaikan sekitar 33 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok, Drs. Muhammad Al-Fajri, membacakan Surat Keputusan DPRD serta Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Solok dengan Pemerintah Daerah.
Terhadap itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu, menegaskan Pemerintah Daerah memberikan perhatian serius terhadap seluruh rekomendasi Banggar DPRD.
Menurutnya, perhatian khusus diberikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi Kabupaten Solok Tahun 2026 sebesar 5,62 persen, serta penyelarasan kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Lebih khusus lagi rekomendasi mengenai percepatan realisasi belanja modal pada perangkat daerah yang memperoleh alokasi cukup besar dari pengembalian transfer ke daerah akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Solok,” ujar Bupati Solok.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi Banggar akan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi yang lebih terukur.
Bupati juga meminta seluruh OPD meningkatkan kinerja, mempercepat pelaksanaan kegiatan secara tepat waktu, serta memastikan setiap kegiatan memiliki output dan outcome yang jelas.
“Ini harus menjadi landasan bagi kita bersama untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Solok yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Solok atas proses pembahasan hingga disepakatinya KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026.
Sembilan Nagari Baru
Menyusul Rapat Paripurna pertama, Rapat Paripurna kedua dibentang dengan agenda pengesahan Ranperda tentang Pembentukan Nagari menjadi Perda.
Ranperda tersebut mencakup pembentukan Nagari di Kecamatan Lembah Gumanti, yakni nagari Sungai Nanam Barat, Nagari Sungai Nanam Timur, Nagari Sungai Nanam Selatan, Nagari Alahan Panjang Selatan, Nagari Alahan Panjang Barat dan Nagari Gando
Sementara di Kecamatan Danau Kembar meliputi Nagari Tanjung Ampek Selatan, Nagari Aie Tawa dan Nagari Gaduang Batu.
Juru Bicara Pansus I DPRD Kabupaten Solok, Feris Nofel, membacakan hasil pembahasan Pansus terhadap Ranperda dengan sejumlah rekomendasi strategis sebagai bagian dari pengawasan dan penyempurnaan terhadap proses pembentukan nagari.
Pansus juga memberikan perhatian kepada OPD pemrakarsa, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), agar segera melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat serta mempersiapkan kebutuhan anggaran dalam proses lanjutan pembentukan dan implementasi nagari.
Hal tersebut dinilai penting karena proses pemekaran nagari memiliki tahapan dan timeline yang harus dipenuhi.
“Semoga Perda yang sudah kita sahkan ini betul-betul berdampak baik di tengah masyarakat, terutama dalam meningkatkan pelayanan,” ungkap Feris.
Setelah pembacaan laporan Pansus, pimpinan rapat meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan diberikan secara bulat sehingga Ranperda Pembentukan Nagari resmi disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok membacakan Keputusan DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.
Komitmen Pemkab Solok
Menyampaikan pendapatnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyebut, bahwa pembentukan sembilan nagari baru di Kecamatan Lembah Gumanti dan Kecamatan Danau Kembar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Pembentukan nagari diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pelayanan, mendukung pemerataan pembangunan, meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memperkuat pemberdayaan masyarakat di masing-masing wilayah.
Bupati menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Pansus akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam melakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai kaidah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini sampai pada tahapan implementasi,” tegas Jon Firman Pandu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, menyambut hangat lahirnya sembilan nagari baru ini dan menyampaikan selamat kepada masyarakat setempat.
Ia mengatakan, pengesahan Perda tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah dilalui DPRD bersama Pemerintah Daerah, termasuk pembahasan, rapat dengar pendapat, kajian dan pembahasan Pansus.
“Selamat kepada nagari-nagari yang sudah terbentuk dan Perda-nya sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Solok bersama Pemerintah Daerah. Prosesnya sangat panjang, dan alhamdulillah hari ini sudah kita sahkan,” ujar Ivoni Munir.
Dengan disahkannya Perda tersebut, DPRD Kabupaten Solok berharap pembentukan sembilan nagari baru tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi benar-benar mampu menghadirkan pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta manfaat nyata bagi masyarakat di Kecamatan Lembah Gumanti dan Kecamatan Danau Kembar.
(Irman Kuto)







