Beritanda.net – Masih dalam hitungan hari sejak di lantik menjadi Kasatres Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi,SH, MM bersama tim berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan 1 dalam bentuk Tanaman diduga Jenis Ganja.
Pengungkapan kasus peredaran Narkotika ini menyeret seorang pemuda asal Koto Baru, Kecamatan Kubung, berinisial RA (26), Selasa (3/3/2026) sekira pukul 17.00 Wib di pinggir jalan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui kasatres Narkoba Polres Solok, AKP Repaldi mengungkap, ihwal penangkapan terduga RA bermula dari laporan Masyarakat.

Begitu mendapat informasi, tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penangkapan terhadap RA, sekaligus dilakukan penggeledahan dihadapan banyak saksi.
“Dari penggeledahan ini, petugas menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang berada diatas tanah didekat tersangka ditangkap,” ungkap AKP Repaldi dalam rilis yang dikirim Pasi Humas Polres Solok.
Bersamaan, petugas juga menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) pack kertas vapir merek wayang. Barang bukti ini diletakkan didalam toples yang disimpan di lemari garasi mobil rumah tersangka RA.

Sejurus, Polisi juga menyita 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna Kuning berikut simcard yang berada didalam saku celana tersangka,
Dari interogasi yang dilakukan petugas, pelaku dihadapan saksi-saksi mengakui bahwa barang barang haram jenis ganja dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut, merupakan milik pelaku.
Selanjutnya, terhadap seluruh barang bukti yang direkap, berupa 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) helai kertas tisu warna putih, 1 (satu) pack kertas vapir merek wayang, dan 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna Kuning beserta simcard, disita dihadapan saksi-saksi.
“ Atas perbuatannya, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut,”sebut AKP Repaldi.
(Melatisan)







