Sah! APBD Perubahan 2025 Kota Solok Disetujui DPRD Sebesar Rp.576, 2 Miliar
Beritanda.net – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2025 Kota Solok disetujui DPRD setempat menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebesar Rp.576, 2 miliar. Persetujuan APBD Perubahan ini dilakukan dalam serangkaian rapat paripurna, Sabtu (20/9/2025) malam.
Dipimpin Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli.SE.MM didampingi Wakil ketua Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH dan Mira Harmadia.S.S dan dihadiri anggota DPRD, Rapat peripurna tersebut juga dihadiri Walikota Solok,Ramadhani Kirana Putra dan Wakil Walikota, Suryadi Nurdal, unsur Forkopimda, Sekda, asisten,staf ahli, Kepala OPD dilingkungan Pemko Solok serta undangan lainnya.
Mengirngi itu, Juru bicara Banggar DPRD Kota Solok, Ardi Alhakim menyampaikan, pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun Anggaran 2025 ini, telah dilaksanakan ditingkat komisi dengan mitra kerja , berikut rapat gabungan komisi, untuk kemudian dilanjutkan pembahasan pada tingkat Banggar, hingga disepakati Pendapatan daerah pada perubahan APBD sebesar Rp. 575.340.111.738,87, yang terdiri dari Pendapatan asli daerah Rp. 60.462.870,943,00, Pendapatan Transfer Rp. 514.877.240.795,87 dan untuk Belanja pada Perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 dianggarkan sebesar Rp. 550.502.925.930,87.

Kata Ardi, berdasarkan penghitungan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja, terdapat defisit sebesar Rp. 24.837.185.808,00 yang akan diimbangi dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 24.837.185.808,00.
“Perimbangan pembiayaan ini terdiri dari Penerimaan sebesar Rp.912.814.192,00, dan Pengeluaran Rp. 25.750.000.000,00. Sedangkan pengeluaran pembiayaan antara lain Penyertaan modal Rp. 750.000.000,00,Pembayaran cicilan pokok hutang yang jatuh tempo Rp. 25.000.000.000,00. Maka total perubahan APBD Kota Solok tahun anggaran 2025 sebesar Rp.576.252.925.930,87,” jelas ardi Alhakim.
Disisi lain, juru bicara Ardi Alhakim sekaligus menyampaikan pendapat akhir fraksi-fraksi yang menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kota Solok tahun 2025.
Disampaikan Ardi, Fraksi Partai Golkar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah, TAPD, dan Badan Anggaran DPRD dalam proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Kota Solok tahun 2025.
Kendati menyetujui, Fraksi Golkar menegaskan, bahwa pelaksanaan APBD perubahan tahun anggaran 2025 wajib berpedoman pada hasil kesepakatan Banggar bersama TAPD. Fraksi hanya akan bertanggung jawab terhadap hal-hal yang telah disepakati tersebut, serta menekankan agar pelaksanaan APBD Perubahan dilakukan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Senada, Fraksi Nasdem mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan.
Dalam hal kualitas belanja daerah, fraksi Nasdem menegaskan, setiap rupiah anggaran harus dialokasikan secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, fraksi nasdem menilai percepatan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan perlu terus menjadi prioritas utama, karena ketiga sektor ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat kota solok.
“Fraksi Nasdem juga menaruh perhatian besar pada penguatan program ekonomi kerakyatan, terutama dalam mendukung keberlangsungan UMKM, mendorong penyerapan tenaga kerja, serta menurunkan angka kemiskinan secara signifikan,”papar Juru Bicara Ardi Alhakim.

Sementara itu, Fraksi Nurani Keadilan memberikan catatan tegas kepada Pemerintah Daerah, bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab secara politik maupun hukum atas konsekuensi yang timbul dalam pelaksanaan dan implementasi anggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan dan kesepakatan yang telah dibuat pada saat pembahasan mulai dari KUA sampai ke Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2025.
“Sikap ini kami ambil sebagai bentuk komitmen terhadap tranparansi, akuntabilitas dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,”tegas fraksi Fraksi Nurani Keadilan.
Selanjutnya Fraksi Solok Maju menyampaikan, bahwa proses penyusunan anggaran bukan sekedar menaikan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian pada periode sebelumnya harus menjadi tolok ukur dalam penyusunan anggaran perubahan tahun 2025.
“Perubahan APBD dalam tahun anggaran berjalan, memungkinkan dilakukan jika terjadinya perkembangan yang tidak sesuai dengan ekonomi makro dan pendapatan daerah,”ungkapnya.
Dalam rangka perubahan anggaran inilah, Fraksi Solok Maju membahas berbagai hal yang terkait dengan perubahan anggaran. Oleh karena itu setiap anggaran yang disusun harus berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi dan evektivitas penggunaan anggaran. Prinsip efisiensi adalah melakukan sesuatu dengan benar, sedangkan evektivitas tersebut dapat dikaitkan dengan tujuan umum pemerintah, antara lain kesejahteraan (pertumbuhan ekonomi), keadilan sosial, stabilitas, maupun tujuan sektoral yang spesifik.
“Untuk mengetahui capaian efesiensi dan efektivitas, Fraksi Solok Maju menyarankan perlu adanya indikator yang menggambarkan capaian kinerja perlaksanaan anggaran. Indikator pelaksanaan tersebut harus dapat menjelaskan bahwa penilaian lebih diarahkan pada penggunaan, pemenuhan target, dan dampak yang ditimbulkan dari belanja pemerintah,”ungkap Juru bicara pendapat akhir Fraksi-fraksi.
(Zul Muncak)