Beritanda.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun kepada 71 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2026.
Penyerahan SK Pensiun ini dilakukan langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, di Pendopo Si Panji Purwokerto, Jumat (19/6/2026).
Terkait itu, Kepala BKPSDM Banyumas, Eko Prijanto, mengatakan seluruh ASN yang menerima SK pensiun telah memperoleh persetujuan teknis dari BKN.
“Dari 71 pegawai yang menerima SK pensiun, sebanyak 49 orang merupakan golongan IV/b ke bawah dan 22 orang golongan IV/b ke atas. Pegawai Negeri Sipil yang memasuki usia pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2026 telah diusulkan ke BKN dan mendapatkan persetujuan teknis,” katanya.
Mengiringi itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN selama bertugas di lingkungan Pemkab Banyumas.
Menurutnya, para pegawai yang memasuki masa purna tugas telah memberikan kontribusi dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, partisipatif, dan inovatif.
“Termasuk dalam menjadikan Kabupaten Banyumas semakin maju seperti sekarang ini,” ujar Sadewo.
Dengan diterimanya SK pensiun ini, ungkap Sadewo, menandai berakhirnya masa pengabdian ASN kepada negara dengan baik.
“Kini saatnya kembali pada masyarakat dengan pengabdian dalam bentuk lain,” ucapnya.

Bupati Sadewo menyebut, masa pensiun kerap menghadirkan berbagai perubahan, mulai dari hilangnya rutinitas pekerjaan, berkurangnya pendapatan, hingga tidak lagi memiliki kewenangan dalam jabatan.
Meski demikian, ia mengajak para ASN memandang masa pensiun sebagai fase baru yang dapat diisi dengan berbagai aktivitas positif, seperti berkumpul bersama keluarga, berwirausaha, menyalurkan hobi, kegiatan sosial, hingga aktivitas keagamaan.
“Masa pensiun ASN hendaknya jangan membuat kita loyo, patah semangat, atau bahkan post power syndrome, karena semua ASN juga akan mengalami hal yang sama apabila sudah tiba saatnya,” pesannya.
Sadewo juga mengingatkan, para penerima SK pensiun agar tetap menjalankan tugas kedinasan hingga batas waktu pensiun yang telah ditetapkan.
“Perlu saya ingatkan, meskipun SK pensiun telah diterima, bukan berarti sudah tidak masuk kerja lagi atau menjadi dalih latihan pensiun. Tetap harus masuk kerja dan melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja masing-masing hingga TMT pensiun,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu ASN penerima SK pensiun, Parsito, mengaku bersyukur dapat mencapai masa purna tugas setelah mengabdi sejak 1991.
“Seperti yang dikatakan Pak Bupati tadi, tidak semua bisa sampai pada masa pensiun. Alhamdulillah saya bisa. Bahagia rasanya, sebentar lagi bisa memiliki kegiatan baru, momong cucu,” kata Parsito.
Diketahui, sebanyak 71 ASN yang menerima SK pensiun tersebut akan resmi memasuki masa purna tugas mulai 1 Juli 2026.
(TS)







