13:31 | 13 June 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

melatisan by melatisan
28 February 2025 | 12:06
in Pemerintahan
0
Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gercep! Satpol PP Kabupaten Solok Sosialisasikan Perda Tertib Pelajar di Seluruh Kecamatan

Beritanda – Sebagai bentuk komitmen aparat  penegakan Peraturan Daerah (Perda),  Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok gerak cepat melakukan sosialisasi Perda  Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan ketertiban umum pasal 26 sampai pasal 28 yang mengatur tentang tertib Pelajar di 14 kecamatan di daerah itu.

Baca Juga

8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

13 June 2026
DPRD Tanah Datar

DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Tanah Datar Catat Kinerja Keuangan Positif

12 June 2026

Sosialisasi yang digelar dari 24 hingga 28 Februari 2025 tersebut, dilakukan Kasat Satpol PP Kabupaten Solok Elafki S.Pd. MM bersama  personil lainnya diantaranya Sekretaris Satpol PP dan Damkar Drs. Alfajri, Kabid Perda Rubi Ekha Putra, SE MM  sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Terkait itu, Kabid Perda yang akrab dipanggi Ruben mengatakan, sosialisasi menjadi penting dilakukan mengingat maraknya pelanggaran Perda yang di lakukan oleh siswa dan siswi di daerah Kabupaten Solok,

Sebagai narasumber, Ruben menekankan pentingnya menyelaraskan tata tertib pelajar yang berada di sekolah sekolah dengan Peraturan Pemerintah (Perda)

Kata Ruben, apabila siswa dan siswi yang terjaring dalam razia yang di lakukan oleh Satpol PP Kabupaten Solok, nantinya, proses penyelesaiannya akan di laksanakan di Mako Satpol PP Kabupaten Solok di Arosuka.

“Dan bagi yang terjaring akan di berlakukan peraturan daerah berupa siswa tersebut di jemput orang tuanya dengan memperlihatkan Kartu Keluarga serta membuat surat pernyataan,”terangnya.

Terhadap warung warung yang menyediakan tempat untuk para siswa dan siswi bolos dalam proses pembelajaran di sekolah, menurut Kabid Perda Satpol PP itu, akan di berlakukan peraturan Perda Pasal 26 ayat 4 bagi pemilik warung tersebut.

“Selain dilakukan Sanksi administrasi, juga dibebankan  membayar denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disetorkan lansung ke kas daerah,üjarnya.

Untuk terlaksananya dengan baik penegakan Perda tersebut, sebagai langkah awal Kabid Penegakan Perda Ruben membuat sebuah group WhatsApp di 14 kecamatan/ Langkah ini nantinya akan di mantapkan lagi dengan pembuatan aplikasi yang bisa di dapat dalam play store, aplikasi yang di namakan lapor Pak Pol PP yang akan segera launching.

(Ismardi)

Tags: PelajarSatpol PP Kabupaten SolokSosialisasi Perda
SendShareTweet

BeritaTerkait

8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

13 June 2026
DPRD Tanah Datar

DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Tanah Datar Catat Kinerja Keuangan Positif

12 June 2026

Antisipasi Konflik Perbatasan, Bupati Tanah Datar Datangi Kemendagri

9 June 2026

Gelar Paripurna, DPRD Ingatkan Pemkab Solok Agar Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

8 June 2026

Ikuti Rakor Penyusunan DPPT Tol Padang-Bukittinggi, Wabup Ahmad Fadly Tegskan Dukungan Tanah Datar

6 June 2026

Setentang Anggaran Rehabilitasi dan Pemeliharaan Aset Daerah, Ini Jawaban Kabiro Adpim Pemprov Sumbar

5 June 2026

POPULAR

Forum Peduli Gizi

Ketua FPGS Feri Antoni: SPPG Pasaman Dihimbau Tetap Fokus Jaga Layanan MBG 

6 June 2026
Nagari Paninjauan

Gerakan PKK Paninjauan Dinilai Tim Provinsi, Ny.Detta Maulin Vasco Panen Sayur

10 June 2026
Padat Karya

Tujuh Nagari di Tanah Datar Peroleh Program Padat Karya, Wabup Ahmad Fadli dan Kemenaker RI Teken Kerjasama

5 June 2026
Dharmasraya Champion League

Digeber Bupati Annisa, Laga Pembuka DCL 2026  Pukau Penonton: Siguntur FC Redam Gunung Medan FC 1-0

7 June 2026
Ketua KONI

Alek Gadang Sepakbola DCL 2026 Serentak pada 8 Zona, Ketua KONI Dharmasraya Buka Pertandingan Zona 7 Kurnia Selatan

8 June 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • 8 Fraksi DPRD Tanah Datar Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
  • Bupati Tanah Datar dan Solok Sepakat Tahan Aktivitas, Cari Solusi Atasi Sengketa Batas Wilayah
  • Gerebek Rumah di Batu Palano Selayo, Polisi Tangkap Tiga Tersangka Narkoba dan Sita 3 Paket Sabu
  • DPRD Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Tanah Datar Catat Kinerja Keuangan Positif
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In