Dilantik dengan Pengambilan Sumpah, Inilah 30 Orang Anggota DPRD Dharmasraya
Beritanda – Sebanyak 30 orang anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya periode 2024 – 2029, hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 resmi dilantik. Pengambilan sumpah jabatan wakil rakyat itu, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Diana Dewiyani dalam Sidang Paripurna Istimewa, Rabu (14/8/24), di ruang rapat utama DPRD Dharmasraya.
Sidang istimewa tersebut juga dihadiri langsung Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Kapolres, AKBP Bagus Ikhwan, Dandim 0310/SSD diwakili Koramil Pulau Punjung, Mayor Sarinto, Kajari Dharmasraya, Ariana Juliastuty, Ketua Pengadilan Agama, Iqbal Kadafi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Dalam agenda ini, juga hadir Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, S. Sos., M. Si., Komandan Batalion C Brimob Dharmasraya, Kompol Encep Hendri, Ketua KPU, France Putra, Ketua Bawaslu Subandiyono, tokoh central Dharmasraya H, Zulfikar Atut, Dt Pangulu Bosau, H. Marlon Martua Dt Rangkayo Mulieh, Prof H. Hasan Zaini, M. A., dan Budi Sanjaya.
Sidang Paripurna Istimewa tersebut, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Periode 2019-2024, Pariyanto, SH. Selesai pelantikan, palu pimpinan langsung di serahkan kepada Ketua DPRD sementara, yakni Wigiono dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) didampingi wakil Ketua Ade Sudirman, S. Pd, dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, saat itu didaulat membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota DPRD dilantik. Puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu DPRD Dharmasraya, tepatnya pada hari ini.
Bagaimanapun juga kondisinya, anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun perlu digaris bawahi, sebesar apapun kepentingan partai politik, tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan.
Selama menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas. Seperti KPK, BPK, BPKP, serta lembaga pengawas lainnya. Untuk tidak melenceng dari koridor, perlu memahami dan mendalami tugas pokok dan fungsi. Sesuai dengan amanat Pasal 96 UU No :23 /2014, tentang Pemerintahan Daerah, mengatur tentang fungsi DPRD, yaitu: Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Serta mempedomani UU No: 23/2024. Untuk lebih mempertegas pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah, bersifat checks and balances.
Pada kesempatan itu, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, juga mengucapkan terimakasih kepada ketua dan anggota DPRD periode 2019-2024. Selama lima tahun bersama membangun daerah, dengan selalu menjaga hubungan secara Harmonis.
Sesuai dengan data perolehan suara, hanya 6 orang Incumbent masih di percaya masyarakat melanjutkan perjuangganya di kursi dewan. Diantaranya, Ade Sudarman, S. Pd., Yulindo Sari Muhktar, SE, dan Raden Awaludin, SE, ketiganya merupakan kader terbaik dari PAN. Selanjutnya, Amrizal. SH., dan Sasmi Erli, S. Pd.I, dari Partai Golkar, dan Rosandi Sanjaya Putra, dari Partai Gerindra.
Selain wajah baru, anggota dewan Kabupaten Dharmasraya periode 2024-2029, tampak mayoritas diduduki oleh generasi muda potensial dengan memiliki pemikiran cerdas, serta masih kritis dalam memajukan daerah.
Adapun 30 orang wakil rakyat dilantik dan diambil sumpahnya, adalah:
Daerah pemilihan satu (Dapil I) Kecamatan Pulau Punjung, dan IX Koto.
Kursi pertama diduduki Hendrianto, SE (Partai Golkar), Kursi ke 2 diisi oleh Ade Perdana Putra (PDI-P), kursi ke 3 dihuni oleh H. Agusnadi Dt Rajo Adil. SH (Partai Gerindra(, Kursi ke 4 dipegang oleh Ade Sudarman, S. Pd (PAN), Kursi ke 5 diduduki Pasdisata Dt Kabilangan, A. Md (Partai Hanura), Kursi ke Enam diduduki oleh H. Heri Saputra, SE, MM ( PKB) dan kursi ke 7, diduduki Sasmi Erli. S. Pd. I, M. Pd. I (Partai Golkar).
Sedangkan untuk Dapil II, meliputi Kecamatan Sitiung, Timeh dan Padang Laweh:
Kursi 1 diisi Wigiono (PDIP), Kursi ke 2, Sujito (Partai Golkar), Kursi ke 3 diduduki Mawardi, S. Ag (Partai Nasdem), Kursi ke 4, diambil oleh Teddy Waldian, SE (Partai Gerindra). Kursi ke 5 diambil oleh Sugiono (PKB). Kursi 6 diduki ST. Riki Alkhalik, A. Md (PDI-P). Sedangkan Kursi ke 7 diraih oleh Yulindo Sari Muhtar. SE (PAN).
Sementara Dapil III, meliputi Kecamatan Koto Baru, Koto Salak, dan Tiumang:
Kursi 1 diisi oleh Bayu Irawan (politisi PAN). Kursi 2 diraih Amrizal, SH ( Partai Golkar). Kursi ke 3 dipegang Cuyang Boy, S. Si (PKB). Kursi 4 disabet Dedek Amarta. SH (Partai Demokrat). Kursi 5 diambil Adidas Idaik, (PDI-P). Kursi 6 dihuni Rosandi Sanjaya Putra (Partai Gerindra). Kursi 7 diambil H. Herman (PPP) kursi ke 8, kembali diambil Poniman (PAN).
Untuk Dapil IV. Kecamatan Sungai Rumbai, Koto Besar, dan Asam Jujuhan”
Kursi ke 1, didapatkan M. Abyan. S. Kom (PDI-P). Kursi ke 2 diambil Zulhendra Antoni (Partai Golkar), Kursi 3 dipegang M Yasin (Partai Gerindra). Kursi 4 disabet Raden Awaludin, SE (PAN). Kursi 5 diduduki oleh Irzal Rianto (PKB). Kursi 6 didapatkan Jemi Hendra, ST (PDI-P). Kursi ke 7 diambil oleh Emilayanti (PKS), dan kursi ke 8 diduduki oleh Yudi Perta Nanda, SH (Partai Demokrat).
(Afriza Dedek)