Beritanda.net – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Dr. (c) H. Ilson Cong, SE, MM, Dt. Mongguang, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari,sabtu (7/11/2026)
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia, S.STP, M.Si, serta dihadiri oleh Walinagari Durian Gadang beserta perangkat nagari, serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparannya, H. Ilson Cong menegaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2021 ini lahir untuk memperkuat peran masyarakat dan pemerintahan nagari dalam pembangunan. Perda ini berlaku langsung dan menjadi payung hukum bagi nagari dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara terencana dan berkelanjutan.
“Perda ini hadir agar masyarakat nagari tidak hanya menjadi objek pembangunan, tapi menjadi subjek. Masyarakat harus diberdayakan, dilibatkan, dan merasakan langsung manfaat dari setiap program pemerintah,” ujar Ilson Cong.
Dalam sesi dialog, Walinagari Durian Gadang menyampaikan aspirasi terkait pembangunan balai adat di nagarinya. Ia menyebut bahwa pihaknya pernah menganggarkan pembangunan balai adat melalui Dana Desa.
“Kami pernah menganggarkan di Dana Desa tentang balai adat. Bisa kah karena Perda adat ini sudah lahir, bisakah kita di provinsi dananya diarahkan?” ujar Walinagari tersebut.
Menanggapi hal itu, H. Ilson Cong menyampaikan bahwa menurut pemikirannya di provinsi hal tersebut bisa dilakukan. Namun untuk kepastiannya, akan dibedah dan ditanyakan langsung kepada narasumber.
“Menurut pemikiran kami di provinsi itu bisa, seharusnya. Namun nanti kita tanyakan dan kita bedah langsung ke narasumbernya,” jawab Ilson Cong.
Apa Itu Pemberdayaan Masyarakat?
Narasumber dari DPMD Provinsi, Pratama Winia, S.STP, M.Si, menjelaskan pengertian pemberdayaan masyarakat dan peran DPMD dalam mengimplementasikan Perda tersebut.
Ia menjelaskan bahwa DPMD mengakomodir dua kementerian, yakni Kementerian Desa dan Kementerian Dalam Negeri.
Dari hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengakomodir beberapa permasalahan, diantaranya kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari.
“Kurangnya partisipasi masyarakat menjadi salah satu tantangan terbesar. Karena itu Perda ini hadir untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan di nagarinya,” jelas Pratama Winia.
Ia menambahkan, pemberdayaan masyarakat bukan hanya soal bantuan dana, tetapi soal peningkatan kapasitas, kemandirian, dan kesadaran masyarakat untuk membangun nagarinya sendiri.
Kegiatan SOSPER ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara masyarakat dengan narasumber. Warga berharap Perda No. 8 Tahun 2021 ini benar-benar dapat diimplementasikan hingga ke tingkat nagari, termasuk dalam hal dukungan anggaran untuk pelestarian adat dan pembangunan balai adat.(Debby)







