Mantap! Bawaslu Pasaman Launching Posko Kawal Hak Pilih Daftar Pemilih
Beritanda –Tindaklanjuti amanat Undang-Undang untuk melakukan pengawasan terhadap semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai Lembaga Pengawas Pemilu telah melakukan berbagai strategi guna mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024
Untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan serentak yang yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Bawaslu Pasaman secara resmi meluncurkan (launching) Posko Kawal Hak Pilih Daftar Pemilih, Rabu (26 Juni 2024).
Peresmian tersebut sebagai wujud kesiapan Bawaslu Pasaman dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Pasaman. Launching Posko tersebut dilakukan secara resmi oleh Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, bertempat di Aula Bawaslu Pasaman.
“Launching posko kawal hak pilih daftar hak pilih ini, kita laksankan launching di 12 posko di tingkat kecamatan dan 1 posko di tingkat kabupaten,” ujar Rini Juita, saat konferensi pers pengawasan pelaksanaan coklit Pilkada 2024 oleh Pantarlih.
Selain itu, kata Rini, ada beberapa potensi kerawanan pada tahapan coklit yang diselenggarakan pada 24 juni hingga 24 juli 2024.
“Pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Pasaman beserta jajaran pengawas dalam tahapan Coklit ini. Khusus PKD, diwajibkan pengawasan melekat dengan Pantarlih. Fokus pengawasan terkait potensi rawan, yakni memastikan prosedur atau mekanisme saat mencoklit oleh Pantarlih. Pantarlih harus dipastikan datang kerumah pemilih, memastikan penempelan sticker di rumah yang telah dicoklit dan memastikan tidak adanya pantarlih yang menggunakan joki saat melakukan coklit,” ungkap Rini Juita.
Proses coklit oleh pantarlih harus sesuai dengan ketentuan atau PKPU. Pantarlih harus memastikan data pemilih harus jelas dan sesuai dengan model A daftar Pemilih yang diturunkan KPU-RI, dan juga harus dicocokkan oleh Pantarlih dengan berdasarkan data pribadi yang valid atau sah.
“Bawaslu Pasaman juga fokus terkait pemilih disabilitas, harus dipastikan didatangi pantarlih agar masuk dalam data pemilih. Bawaslu Pasaman dan jajaran juga fokus kepada daerah perbatasan maupun kawasan pelosok,” tegas Rini Juita.
Tahapan kegiatan Coklit atau Pencocokan dan Penelitian merupakan kegiatan dalam Tahapan Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang dilakukan Pantarlih ini bertujuan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi para Pemilih secara langsung di rumah. Selain itu, dalam rangka wujud kesiapan pengawasan dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dalam tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih, Bawaslu Kabupaten Pasaman telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
Mengidentifikasi Kerawanan-kerawanan dalam pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan Penyusunan Daftar Pemilih. Menyampaikan Imbauan terkait Coklit kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman. Melaksanakan Rapat Koordinasi bersama seluruh Panwascam Se-Kabupaten Pasaman dalam rangka persiapan Pengawasan Tahapan Coklit.
Senantiasa aktif berkoordinasi dengan Stakeholder di berbagai tingkatan untuk memastikan Pengawasan yang Komprehensif.
Membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Melakukan Pengawasan Langsung dan Tidak Langsung serta Metode Pengawasan Lainnya yang dilaporkan secara berjenjang dan berkelanjutan.
“Bawaslu Kabupaten Pasaman akan berupaya untuk menjaga dan memastikan penyaluran hak pilih sebagai wujud kedaulatan rakyat dapat terwujud dan agar pemilhan serentak tahun 2024 di Pasaman dapat berlangsung aman dan damai,” pungkas Rini Juita.
(MA)