Beritanda.net – DPRD Kabupaten Tanah Datar menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 yang memuat 15 Ranperda, sekaligus menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanah Datar yang dipimpin langsung Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita dan 23 Anggota DPRD Tanah Datar yang hadir serta Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly, melalui penyampaian laporan hasil pembahasan, pengambilan keputusan, dan penandatanganan persetujuan bersama DPRD dan Bupati di ruangan sidang DPRD Tanah Datar, Selasa (27/10/2026)

Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra menyampaikan bahwa Propemperda 2027 disusun melalui pembahasan Bapemperda DPRD bersama Tim Propemperda Pemerintah Daerah. Dari sembilan Ranperda usulan pemerintah daerah, disepakati penambahan enam Ranperda sehingga totalnya menjadi 15 judul, termasuk tiga Ranperda inisiatif DPRD.
Propemperda tersebut mencakup berbagai bidang strategis, di antaranya pajak dan retribusi daerah, transportasi, pertanian, pengendalian rabies, pengelolaan air minum, investasi, penanggulangan bencana, serta penguatan kehidupan sosial dan kemasyarakatan.

Dalam rapat paripurna yang sama, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok turut disetujui setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD bersama tim pemerintah daerah serta penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, menyampaikan bahwa seluruh delapan fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ranperda KTR mengatur kewajiban dan larangan di kawasan tanpa rokok, penguatan pembinaan dan pengawasan, pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik, serta penerapan sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran tertentu. Rancangan yang semula terdiri atas 11 bab dan 38 pasal disempurnakan menjadi 11 bab dan 40 pasal.

Penyempurnaan tersebut diharapkan memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok, meningkatkan kesadaran akan pentingnya lingkungan sehat, serta mendorong penerapan kawasan tanpa rokok secara lebih efektif.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 diarahkan untuk mendukung penataan perangkat daerah sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui penetapan Propemperda 2027 dan persetujuan kedua Ranperda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi yang terencana, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (
Irfan F)






