Beritanda.net – Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, menjadi sasaran dua penindakan kasus dugaan narkotika dalam sehari. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengamankan dua pria dari lokasi berbeda, Senin (19/10/2026). Selain delapan paket diduga sabu, polisi turut menyita timbangan digital, alat isap, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, SS, SIK, melalui rilis yang dikirim Humas Polres Solok, Selasa (20/10/2026).
Penindakan pertama berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kompleks Nusa Indah 7, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung. Di lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial BDP (23), warga Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi dan warga, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening serta satu unit telepon genggam Android merek Tecno berwarna perak di lantai rumah, dekat pria tersebut.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang berada di depan rumah. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, BDP mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam kepemilikan atau penguasaannya.

Dua setengah jam berselang, sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba Polres Solok kembali melakukan penindakan di Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung.
Dalam penindakan kedua, polisi mengamankan seorang pria berinisial DMA (26), warga Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, yang berstatus pelajar/mahasiswa.
Dari penggeledahan terhadap pria tersebut dan rumahnya, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip bening. Paket-paket tersebut tersimpan dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe berwarna hitam, yang berada di dalam sebuah kotak hitam dan tas hitam merek Abhill.
Selain tujuh paket diduga sabu itu, polisi turut menyita tiga pak plastik klip bening, satu timbangan digital berwarna hitam, satu sedotan plastik, satu rangkaian alat isap sabu atau bong, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo A12 berwarna hitam-biru.
Dalam laporan kepolisian disebutkan, sedotan plastik ditemukan di atas plafon kamar, sedangkan alat isap sabu ditemukan di bawah meja di dalam kamar rumah. Sementara itu, telepon genggam ditemukan di saku belakang kanan celana yang dikenakan DMA saat diamankan.
DMA, menurut laporan tersebut, mengakui barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya dan menyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang. Polisi kemudian menyita seluruh barang bukti di hadapan saksi-saksi.
Kedua pria beserta barang bukti dari masing-masing lokasi selanjutnya dibawa ke Polres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari dua penindakan tersebut, polisi menyita total delapan paket yang diduga berisi sabu. Meski berlangsung pada hari yang sama dan di kecamatan yang sama, belum ada keterangan dalam rilis yang tersedia mengenai keterkaitan antara kedua kasus tersebut.
Polres Solok masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap kedua pria yang diamankan.
(Irman Kuto)







