Beritanda.net – Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumbar, H. Ilson Cong, SE, MM, Dt. Mongguang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Kegiatan berlangsung di Gedung IPHI Kabupaten Limapuluh Kota, Minggu (18/10/2026). Hadir Camat Harau, Sekretaris Dinas Kebudayaan Sumbar Fadhli Junaidi, para Niniak Mamak, dan tokoh masyarakat.
Dalam sosialisasinya, Ilson Cong menegaskan pentingnya kembali memahami Ka Ampek Suku dalam tatanan adat Minangkabau.
Menurutnya, Ka Ampek Suku adalah pondasi utama berdirinya sebuah nagari. Tanpa empat suku, sebuah nagari belum bisa dikatakan sempurna secara adat.
“Setiap suku punya penghulu atau datuk. Mereka yang membimbing anak kemenakan, menjaga harta pusaka, dan memutuskan perkara adat melalui musyawarah mufakat,” jelas Ilson Cong.
Ia mengingatkan, adat Minangkabau bukan sekadar warisan masa lalu, tapi identitas yang harus dijaga agar tidak hilang digerus zaman.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kebudayaan Sumbar, Fadhli Junaidi, menyebut Perda No 6 Tahun 2014 adalah payung hukum untuk memperkuat lembaga adat.
“Perda ini menjaga agar nilai adat dan lembaga adat tetap hidup. Penguatan adat bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas kita bersama, terutama Niniak Mamak sebagai pembimbing generasi,” kata Fadhli.
Melalui Sosper ini, diharapkan masyarakat semakin paham peran lembaga adat dalam menjaga jati diri Minangkabau.
Acara ini dilaksanakan berdasarkan amanat Permendagri No 120 Tahun 2018 dan keputusan Banmus DPRD Sumbar bersama Pemprov Sumbar pada 2 Oktober 2026.( Debby)







