Beritanda.net – Aktivitas empat pria di sebuah rumah di Jorong Simpang, Nagari Selayo Tanang Bukik Sileh, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, berujung pada penangkapan. Satresnarkoba Polres Solok mengamankan keempatnya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Di bawah arahan Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, SS, S.I.K, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Repaldi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang dicurigai.
Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial AM (22), YJ (33), EG (28), dan AP (28).
Tak hanya mengamankan keempatnya, polisi juga melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan saksi dari masyarakat. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di antaranya lima paket yang diduga sabu, dua timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, dua kaca pirek, dua alat hisap sabu atau bong, satu pipet sedotan, satu kotak besi merek Pagoda, uang tunai Rp900.000, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempat terduga mengakui barang bukti yang ditemukan petugas tersebut merupakan milik mereka.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan disita sesuai prosedur. Sementara keempat terduga dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas dugaan perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Perangi Narkoba
Kapolres Solok AKBP Rini Angraini, SS, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Repaldi menegaskan, jajaran Polres Solok akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Polres Solok menegaskan bahwa keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus terduga. Proses hukum terhadap mereka masih berjalan dan seluruhnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(melatisan)







