Beritanda.net – Sedikitnya 7 karung tepung terigu berisi Narkotika jenis Ganja seberat 150 Kg, berhasil diamankan BNN (Badan Nasional Narkotika) Provinsi Sumatera Barat, dengan menciduk 4 orang tersangka pengedar lintas provinsi.
Penghentian pergerakan dan peredaran Narkotika ini, dilakukan Tim Penindakan dan Intelijen BNNP Sumbar di KM 5 jalan Lintas Bukittinggi- Medan, Kawasan jorong Batang Palupuah, Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 04.00 Wib menjelang subuh.
Terkait itu, Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Dr. Ricky Yanuarfi, SH, M.Si mengungkap, penangkapan terjadi setelah pihaknya memperoleh informasi dari Masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah Bukittingi.
“Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika,” ungkap Kepala BNNP Sumbar Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, Kamis (14/5/2026) di Padang.

Ihwal terjadinya penangkapan kelompok pengedar Narkotika ini, menurut Brigjen Ricky, diawali dengan mengintai rumah kediaman pelaku berinisial MI alias A (31 tahun), pada Sabtu (9/5/2026). Kemudian petugas mendapat indikasi keberadaan dan pergerakan rencana penyelundupan Narkotika dari Wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Selepas pengintaian, Tim Pemberantas BNNP Sumbar melakukan operasi diwilayah Palupuah, dengan menghentikan laju kencang satu mobil Toyota jenis Agya warna kuning dengan nomor polisi BA 1527 XF.
Petugas langsung menangkap dua pria yang berada didalamnya, masing-masing berinisial MI panggilan A (31 tahun) warga Bukik Batabuah, Kabupaten Agam, serta DR (35) alamat Kecamatan Mandiangin, Koto Selayan.
Sejurus, petugas juga menghentikan sebuah mobil Toyota Sigra warna Silver dengan nopol BA 1669 EV yang dikendarai Af (31 tahun) Alamat Kubu Apa, nagari Bukik Batabuah, Agam, bersama NLP (28 tahun) beralmat jalan Panorama Kecamatan Guguak Panjang.
“Dari penghentian kedua mobil ini, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan 7 karung bewarna putih merk Terigu dan ditutup plastik warna bbiru, berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 150 Kg,”terang Kepala BNNP Sumbar.
Brigjend Pol Ricky memastikan, bersama barang bukti Ganja tersebut, dihadapan saksi-saksi, petugas BNN Provinsi Sumbar langsung meringkus 4 terasangka pengedar Narkotika antar provinsi masing-masing berisial MI alias A (31 tahun) DR (35 tahun), Af (31 tahun) dan NLP (28 tahun).
Selain barang haram itu, pihak BNNP Sumbar juga menyita Barang Bukti berupa 6 unit handphone berbagai merk, serta tas sandang warna abu-abu dan 2 unit mobil jenis Daihatsu Sigra BA 1669 EV dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi BA 1527 XF.
“Ke empat tersangka dan semua barang bukti telah kita amankan,”tegas Brigjend Ricky.
Kepala BNNP Sumbar menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2009, tentang Narkotika Jo Undang-Undang No I Tahun 2023 Tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
“Tersangka terancam Hukuman mati atau Penjara semurmur hidup dan denda maksimal,”beber Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.
(Melatisan)






