Beritanda.net – Tatakelola data yang kuat merupakan pondasi dalam penyusunan kebijakan. Karena itu, tatakelola data sektoral Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus maksimal. Bappeda selaku Koordinator Satu Data Indonesia (SDI) harus lebih respon terhadap penyelenggaraan statistik sektoral, terutama dalam hal membuat arah dan kebijakan dalam mendukung keberhasilan SDI di Pasaman.
Langkah yang sama harus dilakukan dinas komunikasi dan informatika selaku Wali Data, serta Dinas Pendidikan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPPRKLH) selaku produsen data yang telah menyusun Kompromin, segera melakukan penilaian mandiri dengan mengacu kepada 5 domain, 19 aspek dan 38 indikator penilaian EPSS 2026.
Hal itu ditegaskan Asisten III Administrasi Umum dalam kapasitasnya sebagai Plh. Sekretaris Daerah Pasaman, Roichard ketika memimpin rapat Pembinaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) 2026 di hadapan para Anggota Tim Penilai Independen (TPI) dan OPD,Rabu (15/4/2026), di Aula Puncak Tonang, Kantor BPS Pasaman.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya membangun sistem data yang akurat, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan daerah.
Dalam arahannya, Roichard menegaskan, bahwa sejak 2025 telah terbangun komitmen bersama antara BPS sebagai pembina data, Dinas Kominfo sebagai walidata, serta Bappeda sebagai sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) dan sejumlah OPD sebagai produsen data dalam memperkuat Satu Data Daerah (SDD) di Pasaman.
Dikatakan Roichard, kolaborasi tersebut menjadi fondasi untuk mewujudkan statistik berkualitas di Kabupaten Pasaman.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan statistik berkualitas melalui data yang akurat, mutakhir, terpadu, yang dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” ujar Roichard.
Ia juga menjelaskan, pada angka-angka statistik yang disusun ini, tersimpan fondasi dalam penyusunan kebijakan.
” Dari fondasi itulah lahir susunan program kegiatan sebagai arah pembangunan ditentukan, apakah tepat sasaran, atau sekadar asumsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pasaman Nita Andriyani menjelaskan, bahwa tata kelola statistik sektoral telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997tentang Statistik serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang diperkuat dengan komitmen pimpinan Daerah di Pasaman.
Dikatakan Nita Andriyani, regulasi ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas statistik sektoral secara efektif dan berkelanjutan.
Evaluasi EPSS dilakukan dua tahun sekali dengan hasil akhir berupa Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Dijelaskan Nita Andriyani, pada 2024, nilai IPS Kabupaten Pasaman tercatat sebesar 2,64 dengan predikat baik. Untuk tahun 2026, Pasaman menargetkan peningkatan nilai sebagai indikator perbaikan tata kelola data.
“Harapannya, pada tahun 2026 ini nilai IPS kita bisa meningkat yang membuktikan bahwa kualitas tata kelola data di OPD di lingkungan Pemkab Pasaman semakin lebih baik,” jelas Nita Andriyani.
Nita juga menyampaikan, jika dalam mengelola EPSS kedepan semua pihak harus saling berkomitmen, saling dukung satu sama lain sehingga pelaksanaan statistik sektoral terlaksana maksimal di Pasaman.
Menyambut itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pasaman, Fatrizon mengatakan, dalam pembinaan kali ini, terdapat dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi fokus, termasuk Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Perhubungan dan Lingkungan Hidup (DPPRKLH) sebagai lokus penilaian EPSS 2026.
Selain itu, beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait statistik sektoral antara lain adalah prinsip satu data, kualitas data san proses “bussines statistik”.
Fatrizon menekankan pentingnya kesiapan data di setiap OPD agar indikator yang dinilai dalam EPSS dapat terpenuhi secara optimal.
Pada kesempatan, Sekretaris Bappeda Pasaman, Rahmad Gusveri mengingatkan bahwa data tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata.
“Jika Indeks Pembangunan Statistik (IPS) kini memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
IPS tidak hanya menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemkab Pasaman, tetapi juga digunakan oleh KemenPAN-RB dalam penilaian reformasi birokrasi serta oleh Bappenas dalam evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia (SDI).
Karena itu, Rahmad Gusveri meminta seluruh kepala OPD untuk mengawal pelaksanaan EPSS secara serius.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan OPD, termasuk Kepala BPS Pasaman, Bappeda, Diskominfo, serta dinas-dinas terkait dengan EPSS 2026.
(M. A)







