06:19 | 9 December 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Wabup Leliarni Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi

melatisan by melatisan
21 April 2025 | 05:49
in Daerah
0
Wabup Leliarni Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi

Suasana Rapat Paripurna DPRD Dharmasraya membahas tentang Ranperda Pajak dan Retribusi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Wabup Leliarni Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Dharmasraya Tentang Ranperda Pajak dan Retribusi

Beritanda – Wakil Bupati Dharmasraya, Leliarni sampaikan nota jawaban pandangan umum fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Sabtu (19/4/2025) dalam rapat paripurna DPRD setempat.

Baca Juga

Merangin

Solidaritas Merangin untuk Solok, Bantuan Kemanusiaan Tiba di Tengah Malam

8 December 2025
Jembatan

Ditukar Bailey, TNI Gerak Cepat Bangun Ulang Jembatang Bawah Kubang dan Paninggahan  

8 December 2025

Rapat dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I, Sujito, Wakil Ketua II, Ade Sudarman, beserta anggota dewan terhormat lainnya.

Mengiringi itu, Wabup Leliarni mengapresiasi atas dukungan dari tujuh fraksi terhadap nota penjelasan Bupati, karena dinilai penting demi kelancaran pembahasan Ranperda.

Tanpa dukungan DPRD, daerah alsangat berisiko atas sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Kata Leliarni, Ranperda telah di evaluasi selaras dengan aturan tertulis, maupun tidak tertulis. Sehingga tidak tumpang tindih. Proses penyusunannya, juga mengikuti ketentuan perundang-undangan. Trmasuk evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai tahapan akhir sebelum pemberlakuan.

“Setelah persetujuan bersama pada 26 April 2025, kita akan mengajukan permintaan nomor register ke Gubernur Sumatera Barat. Setelah itu, perda akan disampaikan kepada Mendagri dan Menkeu,” terang Leliarni.

Ia juga menyampaikan, bahwa perda ini memberikan kepastian hukum terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah.

Bakan, pelanggar pajak akan dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua tahun. Sedangkan pelanggaran retribusi dapat dikenai kurungan tiga bulan atau denda maksimal tiga kali lipat dari retribusi yang terutang.

DPRD juga mengapresiasi langkah inventarisasi aset daerah. Baik aset bergerak, maupun tidak. Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan baru.

Selain itu, Pemerintah Daerah (Pemda) tengah melakukan inventarisasi objek pajak dan retribusi. Sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Bukan itu saja, Monitoring dan pengawasan, juga akan ditingkatkan. Bagian dari usaha tepat sasaran dalam memakai anggaran, terkait dengan efisiensi anggaran, Pemkab membatasi perjalanan dinas dan memberlakukannya hanya dengan izin tertulis.

Hal ini, tentunya perlu didukung oleh anggota DPRD dalam bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.

“Optimalisasi PAD, serta efisiensi anggaran. Sangat penting diberlakukan. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan daerah dari defisit APBD tahun 2025. Di hari ke-57 kepemimpinan kami, mari kita bergandengan tangan, membangun Dharmasraya lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” papar Wabup Leliarni.

(Afriza Dedek)

Tags: DPRD DharmasrayaRanperda Pajak dan RetribusiRapat ParipurnaWabup Dharmasraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

Merangin

Solidaritas Merangin untuk Solok, Bantuan Kemanusiaan Tiba di Tengah Malam

8 December 2025
Jembatan

Ditukar Bailey, TNI Gerak Cepat Bangun Ulang Jembatang Bawah Kubang dan Paninggahan  

8 December 2025

Hanya Untuk Kendaraan Roda 2, Jalan Lembah Anai Akan Uji Coba Selama 3 Hari

8 December 2025

Pos Relawan Dharmasraya di Perumnas Taruko Disambangi Bupati Annisa

8 December 2025

Progres Kegiatan Sudah 80 Persen, Pekerjaan Swakelola Revitalisasi SKB Pasaman Dikebut

7 December 2025

Dharmasraya Peduli Salurkan Bantuan 2,5 Ton Beras dan Rp100 juta ke Tanah Datar

7 December 2025

POPULAR

Kawasan Selayo

Kawasan Selayo Porak Poranda, Ronal Reagen Sebut  11 Rumah Hanyut, Jembatan Bawah Kubang Patah

4 December 2025
Reswita, Sosok ASN Energik dan Bertalenta Diganjar Penghargaan Saat Peringatan Hari Korpri

Reswita, Sosok ASN Energik dan Bertalenta Diganjar Penghargaan Saat Peringatan Hari Korpri

2 December 2025
Mahyeldi dan Vasco

Solidaritas Kepala Daerah se Indonesia Mengkristal, Gubernur dan Wagub Sumbar Sampaikan Terimakasih Atas Bantuan

6 December 2025
Wabup Candra

Wabup  Candra Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Digital di Tengah Bencana

3 December 2025
Sambut

Antarkan Bantuan Korban Banjir, Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Sambut Pemuda Karang Taruna Rokan Hulu di Koto Hilalang

6 December 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Solidaritas Merangin untuk Solok, Bantuan Kemanusiaan Tiba di Tengah Malam
  • Ditukar Bailey, TNI Gerak Cepat Bangun Ulang Jembatang Bawah Kubang dan Paninggahan  
  • Hanya Untuk Kendaraan Roda 2, Jalan Lembah Anai Akan Uji Coba Selama 3 Hari
  • Pos Relawan Dharmasraya di Perumnas Taruko Disambangi Bupati Annisa
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In