11:53 | 28 May 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Harga TBS Turun Drastis! Bupati Dharmasraya Getir, Hingga Peringatkan PKS Agar Pedomani Penetapan Harga TBS Wilayah Sumbar

redaktur by redaktur
28 May 2026 | 06:55
in Daerah
0
Harga Sawit

Bupati Dharyaraya Annisa Suci Ramadhani ditengah tumpukan Tandan Buah Sait

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Merespon laporan masyarakat tentang penurunan harga TBS berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram disaat harga CPO dunia maupun harga acuan di Sumatera Barat relatif stabil, Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani menjadi getir, hingga mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di daerah itu.

Himbauan melalui surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu, ditujukan Bupati Annisa kepada PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo, tentang penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara drastis di tingkat petani sejak 20 Mei 2026.

Baca Juga

Jembatan

Bakal Dipasang Bailey, Bupati Eka Putra Tinjau Jembatan Titian Putiah Jelang Masa Tanggap Darurat Berakhir

25 May 2026
Pengembangan UMKM

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer

24 May 2026

Bupati Annisa menegaskan, penurunan harga signifikan tersebut tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya, mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diumumkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027 artinya belum ada gangguan langsung pada aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.


Pada prinsipnya, kebijakan Presiden RI terkait Tata Kelola Ekspor SDA dan produk turunannya (Kebijakan Tata Kelola Ekspor) yang akan ditindaklanjuti oleh PT DSI BUMN merupakan kebijakan yang baik untuk seluruh pihak, baik negara, korporasi dan petani sawit guna menghindari manipulasi harga ekspor, validitas data ekspor dan memperkuat cadangan devisa hasil ekspor. Bahkan kebijakan mandatori B50 pada Juli 2026 justru memperkuat serapan CPO kedepannya.

Selain itu, berdasarkan harga CPO dunia dan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO terpantau stabil tanpa penurunan signifikan. Oleh karena itu ketidakwajaran penurunan harga TBS ditingkat petani tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Dalam surat tersebut, Bupati menekankan bahwa kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, yang melibatkan pemerintah, asosiasi, dan tenaga ahli dalam mekanisme penetapan harga berkala yang wajar.

Annisa menyebut, bahwa laporan di lapangan menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dari harga acuan yang telah ditetapkan tim provinsi, sehingga perlu menjadi perhatian serius.

Dalam himbauannya, Bupati perempuan pertama di Sumbar itu meminta seluruh PKS di wilayah tersebut untuk tidak melakukan manipulasi atau penurunan harga secara sepihak dengan spekulasi/dalih
penyesuaian regulasi baru yang belim diimplementasikan.

Harga Pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya dan berpedoman kepada harga berkala yang ditetapkan di Wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Ia juga menegaskan larangan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stake holder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah, serta tidak segan mengambil tindakan yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani.

Sebagai tindak lanjut, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

(Afriza Dedek)

Tags: Bupati DharmasrayaHarga TBS TurunHarga Wilayah SumbarHimbauanPabrik Kelapa SawitPeringatkan PKSTurun Drtastis
SendShareTweet

BeritaTerkait

Jembatan

Bakal Dipasang Bailey, Bupati Eka Putra Tinjau Jembatan Titian Putiah Jelang Masa Tanggap Darurat Berakhir

25 May 2026
Pengembangan UMKM

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer

24 May 2026

Pasar Murah Depan Masjid Babussalam Diserbu Warga Pulau Punjung

24 May 2026

Ayo Buruan! Besok,  Pasar Murah Akan Digelar di Halaman Masjid Babussalam Nagari IV Koto  Dharmasraya

21 May 2026

Haru Biru Pisah Sambut Dandim 0307 Tanah Datar, Bupati Eka Putra Sebut Pintu Indojolito Selalu Terbuka Untuk Pak Pujo

18 May 2026

Bantuan Bagi Warga Terdampak Bencana Tanah Datar Berdatangan, BNPB Salurkan Logistik dan Dana Siap Pakai

15 May 2026

POPULAR

PWI Kota Solok

Tiada Lawan, Roni Natase Ditetapkan Secara Aklamasi Sebagai Ketua PWI Kota Solok Periode 2026-2029

23 May 2026
TP-PKK

Paninjauan Matangkan Persiapan Jelang Verifikasi Lomba PKK Tingkat Sumbar

23 May 2026
Rakor PSN

Bupati Eka Putra dan Balai PU RI Bahas Percepatan Sejumlah  PSN di Tanah Datar

21 May 2026
Lomba bertutur

Adu Hebat Bertutur, 50 Pelajar Dharmasraya Berebut Hadiah dan Penghargaan

21 May 2026
Pengembangan UMKM

Sekretaris Komisi V DPRD Sumbar Mario Syah Johan, Dukung Pengembangan UMKM Melalui Bimtek Penumbuhan Entreprenuer

24 May 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Jamaah Idul Adha Membludak Kala Wabup Candra Kutbah di Masjid Ummi Alahan Panjang
  • Shalat Idul Adha di Masjid Agung Membludak, Kurban di Dharmasraya Berjumlah 1.338 Ekor
  • Harga TBS Turun Drastis! Bupati Dharmasraya Getir, Hingga Peringatkan PKS Agar Pedomani Penetapan Harga TBS Wilayah Sumbar
  • Ribuan Jamaah Salat Idul Adha 1447  Padati Lapangan Cindua Mato Batusangkar
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In