04:11 | 2 August 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Nasional

Tom Lembong dan Hasto Bernafas Lega , Permohonan Abolisi dan Amnesti  yang Diajukan Presiden Prabowo Disetujui DPR RI  

melatisan by melatisan
1 August 2025 | 07:54
in Nasional, Peristiwa
0
Tom Lembong dan Hasto Bernafas Lega , Permohonan Abolisi dan Amnesti  yang Diajukan Presiden Prabowo Disetujui DPR RI  

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto (Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net  – Menteri Perdagangan yang tersangkut kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 Tom Lembong atau Thomas Trikasih Lembong akhirnya bernafas lega.

Cahaya keadilan menyinari masa depan Tom Lembong, setelah DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto

Baca Juga

Fatal! Armada Damkar Kab. Solok Seruduk Kios, 1 Korban Tewas,  Lainnya Luka-luka

Fatal! Armada Damkar Kab. Solok Seruduk Kios, 1 Korban Tewas,  Lainnya Luka-luka

9 July 2025
Keren! Didaulat Sebagai Pembicara Rakor Gesid, Wabup Candra Presentasikan Strategi Pembangunan Kabupaten Solok

Keren! Didaulat Sebagai Pembicara Rakor Gesid, Wabup Candra Presentasikan Strategi Pembangunan Kabupaten Solok

4 July 2025

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan,  pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di  kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/25) malam.

Amnesti Hasto

Tak hanya pemberian abolisi kepada Tom,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto juga  menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR yang diajukan resmi tanggal 30 Juli 2025.

Tom mendapat abolisi. Sementara itu, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.   

Pada kesempatan,  Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.

Senada, dilansir dari Antara, Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

Supratman menjelaskan, bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

“Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.

Menteri Hukum Suprtaman ikut bersyukur  karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, hingga selanjutnya menunggu keputusan presiden yang akan terbit.

Dijelaskan,  pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong tersebut didasari demi kepentingan bangsa dan negara.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebut pemberian abolisi terhadap Tom Lembong mempertimbangkan kondusivitas dan rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

“Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia,” tuturnya.

Meski demikian, dia tak menampik bahwa pertimbangan pemberian abolisi itu didasari pula oleh pertimbangan-pertimbangan subjektif, salah satunya kontribusi Tom Lembong terhadap negara.

“Jadi itu yang kami ajukan, tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik,” kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta.

Sebelumnya, Tom Lembong divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Tom Lembong  lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Sumber: Antara

Tags: AbolisiAmnestiHasto KristiyantoTom Lembong
SendShareTweet

BeritaTerkait

Fatal! Armada Damkar Kab. Solok Seruduk Kios, 1 Korban Tewas,  Lainnya Luka-luka

Fatal! Armada Damkar Kab. Solok Seruduk Kios, 1 Korban Tewas,  Lainnya Luka-luka

9 July 2025
Keren! Didaulat Sebagai Pembicara Rakor Gesid, Wabup Candra Presentasikan Strategi Pembangunan Kabupaten Solok

Keren! Didaulat Sebagai Pembicara Rakor Gesid, Wabup Candra Presentasikan Strategi Pembangunan Kabupaten Solok

4 July 2025

Kebakaran Lahan Dimana-Mana, Petugas Damkar Kabupaten Solok Bekerja Ekstra

3 July 2025

Kantor Dinas Pertanian Tanah Datar Ludes Terbakar, Bupati Eka Putra: Musibah Ini Menjadi Peringatan Agar Tetap Waspada Terhadap Bahaya Kebakaran

27 June 2025

Bangunan Kantor Kebun Teh PTP Nusantara IV Aie Batumbuak Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 150 Juta

15 June 2025

Laut Sumbar Tak Lagi Bebas! Vasko Tangkap 12 Nelayan Pukat Harimau Asal Sibolga

29 May 2025

POPULAR

Melirik Dapur MBG

Milirik Dapur SPPG Sari Bulan Selayo, Dikelola  Profesional Untuk Siapkan Ribuan Porsi MBG

29 July 2025
Razia

Polres Solok Selatan Gelar Razia PETI Dibawah BKO Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar

28 July 2025
Bawa Sajam

Kedapatan Bawa Sajam, Polres Solok Kota Tetapkan Satu dari Empat Remaja Sebagai Tersangka

29 July 2025
Bupati Solok

Sambangi  Bupati Jon Firman Pandu, Dua Putra Terbaik Kabupaten Solok  Mendapat Spirit yang Tinggi

23 July 2025
Tambang Ilegal

Ilegal Mining Solok Selatan Makin Kambuh Bak Cendawan Tumbuh, Komitmen Kapolres Hentikan PETI Diabaikan (?)

26 July 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Tom Lembong dan Hasto Bernafas Lega , Permohonan Abolisi dan Amnesti  yang Diajukan Presiden Prabowo Disetujui DPR RI  
  • Milirik Dapur SPPG Sari Bulan Selayo, Dikelola  Profesional Untuk Siapkan Ribuan Porsi MBG
  • Kedapatan Bawa Sajam, Polres Solok Kota Tetapkan Satu dari Empat Remaja Sebagai Tersangka
  • Polres Solok Selatan Gelar Razia PETI Dibawah BKO Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In