Tim Gabungan Polsek Sungai Rumbai dan Polres Dharmasraya Ringkus Residivis Pencuri di Tebo
Beritanda – Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dan Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya,Polda Sumatera Barat, amankan seorang pelaku pencurian inisial S (29), warga Jorong Lubuk Agam, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (27/4/24).
Tersangka ditangkap saat berada di Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, sekira pukul 00.45 Wib oleh Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai, H. AKP Suyanto, SH, beranggotakan Aipda Ade Hanura, Aipda Novirman, Brigadir Yayan, dan Brigadir Robi Frans. Selanjutnya juga dibantu PLT Kasat Reskrim IPDA Riandra, beserta Unit Opsnal lainnya Bripka Agus Tita Minja, Bripka Alvia Wirnata, Briptu Dedyon Septyandi dan Unit Opsnal Reskrim Polres Tebo Polda Jambi.
Terkait itu, Kapollres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH, melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Suyanto, SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku, terkait dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp 10.juta, dan barang emas seberat 52 gram, sesuai dengan Laporan Polisi (LP) No: 94/IV/2024 Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, tentang tindak pidana pencurian terjadi pada hari Jum’at 5 April 2024, sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di rumah Nurhama, warga Jorong Koto Dibawah, Kenagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
“Beberapa hari kerja keras Tim dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Akhirnya, pihak penyidik mendapatkan informasi, bahwa pelaku akan melarikan diri ke Pulau Jawa, yakni Kota Bandung,” jelas AKP Suyanto.
Sekira pukul 23.30 wib, kamis 26 April 2024, penyidik mendeteksi, bahwa pelaku telah berangkat menuju Bandung menggunakan Bus Transport Express, di daerah Tukum, Rantau Ikil, Kabupaten Muaro Bungo.
Tak ingin kehilangan jejak, Kapolsek Sungai Rumbai H. AKP Suyanto langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dharmasraya, dan Tim Opsnal Polres Tebo, Polda Jambi. Atas kerjasama yang rapi, pelaku berhasil diamankan ketika tiba di daerah tebo Propinsi Jambi.
Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna biru tanpa nomor polisi (Nopol) diduga hasil dari perbuatan tindak pidana pencurian dilakukan pelaku. Selain itu juga menyita satu unit ponsel merk Oppo A5s merupakan milik korban.
Untuk aaat ini, pelaku beserta BB telah diamankan di Rutan Mako Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun pengakuan tersangka kepada pihak penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut bersama dengan rekannya. (Identitas masih dirahasiakan untuk kelancaran pengejaran-Red).
Sementara pelaku yang diamankan petugas saat ini, merupakan residivis tindak pidana pencurian. Sebelumnya telah dua kali di tahan dalam perkara yang sama yakni pencurian.
“ Dalam perkara ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas H. AKP Suyanto
(Afriza Dedek)