Tersangka Pencurian Handphone di Toko Bunda Busana Ditangkap Polisi Dharmasraya
Beritanda – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru bersama Tim Opsnal Satrekrim Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, tangkap terduga pelaku pencurian handphone ketika berada di simpang empat Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, sekira pukul 19.15 Wib, Selasa (30/4/24).
Tersangka berinisial RP (21 th), sosok wiraswasta kelahiran Koto Baru, diduga melakukan pencurian dua unit handphone merk Oppo A5 dan iPhone 11 di toko Bunda Busana Pasar Koto Baru, sekira pukul 04.30 Wib, hari Minggu, 28 April 2024.
Terkait itu, Kapollres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kapolsek Koto Baru, Iptu Rasfaisal menyebutkan, ihwal penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/15/IV/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 28 April 2024, tentang tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Unitreskrim Polsek Koto Baru dan anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya di bawah pimpinan Kapolsek Koto Baru Iptu Rasfaizal.SH, berhasil menangkap pelaku RP.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita satu unit handphone Oppo A5, satu unit handphone iPhone 11, dan satu unit sepeda motor Yamaha Sonic warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui dirinya melakukan perbuatan pencurian tersebut bersama dengan rekannya teridentifikasi berinisial Y.
“ Untuk saat ini, pelaku Y masih dalam proses pencarian oleh pihak Polres Dharmasraya,” ujar Kapolsek Koto Baru Iptu Rasfaizal.
Atas perbuatannya, pelaku RP dapat dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
“ Kita saat ini masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain atas kasus tersebut,” terang Kapolsek Kotobaru.
(Afriza Dedek)