17:13 | 10 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar, Kejari Berlakukan Pidana Kerja Sosial

redaktur by redaktur
2 December 2025 | 08:13
in Hukrim
0
Teken

Kajari Anggiat A.P Pardede bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra teken perjanjian kerjasama pidana kerja Sosial

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Teken Perjanjian Kerjasama dengan Pemkab Tanah Datar, Kejari Berlakukan Pidana Kerja Sosial

Beritanda.net –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Batusangkar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar teken Perjanjian Kerjasama dalam Penerapan Pidana Sosial Bagi Pelaku Tindak Pidana, Senin, (1/12/2025) di Indojolito Batusangkar.

Baca Juga

Senjata

Pastikan Dalam Kondisi Baik, Polres Solok Cek Senjata Api yang Dipegang Personil

9 March 2026
Tersangka

Temukan 20 Paket Sabu di Kandang Bebek, Polres Solok Tangkap Tersangka Asal Pekanbaru di Saok Laweh

5 March 2026

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Anggiat A.P Pardede bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, bersamaan dilakukan agenda serupa oleh Pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Penandatanganan kesepahaman Pidana Sosial ini disaksikan Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala Pengadilan Negeri Batusangkar, Sekda Tanah Datar, Asisten Administrasi Umum dan undangan lainnya.

Terkait Perjanjian Kerjasama ini, dimaksudkan untuk membangun koordinasi yang efektif antara Kejaksaan Negeri bersama Pemkab Tanah Datar dalam hal pelaksanaan hukuman bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan, Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah, Mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur, dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan.

Kemudian, untuk meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, serta Mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana.

Dan juga untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Adapun Landasan utama penerapan pidana kerja sosial adalah UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 85, yang menyebutkan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merupakan suatu gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia, berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

KUHP lama merupakan warisan kolonial yang berasal dari Wetboek van Straftrecht voor Nederlandsch-Indie yang masih berorientasi pada keadilan retributif, yang berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku kejahatan sebagai pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukannya.

Perbedaan tersebut terlihat jelas dalam pengaturan pidana pokok dalam KUHP Nasional dengan KUHP, dalam KUHP mengatur pidana pokok terdiri dari pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda dan pidana tutupan.

Sedangkan dalam KUHP Nasional mengatur pidana pokok terdiri dari pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial.

Dengan adanya pergeseran paradigma yang ada, maka muncullah jenis pidana baru, yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang selama ini menjadi tujuan pemidanaan di Indonesia.

(Reyhan)

Tags: Kajari Tanah DatarKerjsamaPemkab Tanah DatarPidana Kerja Sosial
SendShareTweet

BeritaTerkait

Senjata

Pastikan Dalam Kondisi Baik, Polres Solok Cek Senjata Api yang Dipegang Personil

9 March 2026
Tersangka

Temukan 20 Paket Sabu di Kandang Bebek, Polres Solok Tangkap Tersangka Asal Pekanbaru di Saok Laweh

5 March 2026

Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Tim Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Pemuda Kotobaru

4 March 2026

DPO! Tersangkut Kredit Bermasalah Rp34 Miliar, Oknum Anggota DPRD Sumbar Buron

3 March 2026

Beberkan Hasil Operasi Pekat, Langkah Tegas Polres Dharmasraya Diapresiasi Bupati Annisa

3 March 2026

Patroli Jelang Bulan Puasa, Satpol PP dan Polres Dharmasraya Amankan Sejumlah Minuman Beralkohol 

16 February 2026

POPULAR

Dharmasraya

Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 

4 March 2026
Bulog

Kerja Ekstra Bupati Annisa Menuai Hasil, Gudang Bulog Dharmasraya Segera Dibangun

7 March 2026
Zakat

Tunaikan Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 1447 H, Ini Besaranya di Dharmasraya

4 March 2026
Bupati Annisa

Beberkan Hasil Operasi Pekat, Langkah Tegas Polres Dharmasraya Diapresiasi Bupati Annisa

3 March 2026
Ditangkap

Ungkap Kasus Peredaran Ganja, Tim Satres Narkoba Polres Solok Tangkap Pemuda Kotobaru

4 March 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • FKWN Harapkan Bupati Eka Putra Terus Perjuangkan Penambahan Anggaran Nagari ke Pusat
  • Sambut Perantau Pulang Basamo 2026, Kapolres Dharmasraya Suguhkan Kesenian Tradisi di Rumah Makan Umega
  • Ganti Pelatih, Semen Padang Kalahkan PSBS Biak 2 – 0 di Yogyakarta
  • Pastikan Dalam Kondisi Baik, Polres Solok Cek Senjata Api yang Dipegang Personil
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In