Beritanda.net – Sikap tegas akhirnya diungkapkan Pemkab Solok melalui secarik Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321 Tahun 2025, tentang sanksi administrative terhadap PT. Lakeside Alahan Wisata, sebagai buntut dari peristiwa kematian salah seorang pengunjung objek wisata yang menginap di glamping Lake Side Danau Diateh, Alahan Panjang, Kamis pekan lalu.
Setelah melalui proses investigasi dan klarifikasi, Pemkab Solok langsung menghentikan aktivitas dan operasional penginapan glamping yang dikelola PT. Lakeside Alahan Wisata di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.
Penyerahan SK Bupati Solok tentang sanksi administratif tersebut, dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Solok, H. Candra kepada perwakilan manajemen, Ilham, mewakili Direktur PT. Lakeside, Muhammad, Fauzan yang tidak berada di tempat, Selasa (14/10) di Alahan Panjang.
Pada SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

Menurut Wabup Candra, sanksi dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan,” ujar Candra.
Wabup Candra menegaskan, bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Dikatakan, Pemkab Solok memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok. “Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Candra.
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.
Mengiringi itu, Wabup Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Ikut hadir pada kesempatan, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata ,Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker, Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP, Ratni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
(Melatisan)







