22:57 | 2 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tegas! Glamping Lake Side Alahan Panjang Dihentikan, Pemkab Solok Beri Waktu 25 Hari Mengurus Perizinan

redaktur by redaktur
15 October 2025 | 17:06
in Peristiwa
0
Penyerahan

Wabup Candra lakukan penyerahan SK penghentian kegiatan Glamping Lake Side Alahan Panjang, Selasa (14/10/25)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Tegas! Glamping Lake Side Alahan Panjang Dihentikan, Pemkab Solok Beri Waktu 25 Hari Mengurus Perizinan

Beritanda.net – Sikap tegas akhirnya diungkapkan Pemkab Solok melalui secarik Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321 Tahun 2025, tentang sanksi administrative terhadap PT. Lakeside Alahan Wisata, sebagai buntut dari peristiwa kematian salah seorang pengunjung objek wisata yang menginap di glamping Lake Side Danau Diateh, Alahan Panjang, Kamis pekan lalu.

Baca Juga

Yus Datuak Parpatiah

Ranah Minang Berduka, Maestro Pepatah Adat Minangkabau Yus Datuak Parpatiah Meninggal Dunia

29 March 2026
Banjir

Banjir Landa Taratak Tinggi Timpeh, Kapolres Dharmasraya Sisir Wilayah Banjir Bersama Anggota

18 March 2026

Setelah melalui  proses  investigasi dan klarifikasi, Pemkab Solok langsung menghentikan aktivitas dan operasional penginapan glamping yang dikelola PT. Lakeside Alahan Wisata di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Penyerahan  SK Bupati Solok tentang sanksi administratif tersebut,  dilakukan  Wakil Bupati (Wabup) Solok, H. Candra kepada perwakilan manajemen, Ilham, mewakili Direktur PT. Lakeside, Muhammad, Fauzan yang tidak berada di tempat, Selasa (14/10) di Alahan Panjang.  

Pada  SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

Menurut Wabup  Candra, sanksi  dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan,” ujar Candra.

Wabup Candra menegaskan,  bahwa Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.

Dikatakan, Pemkab Solok memberi waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja kepada pihak perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa tersebut, akan dilakukan pengawasan terpadu oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok. “Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Candra.

Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, sekaligus memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan.

Mengiringi itu,  Wabup Candra juga menyampaikan rasa duka cita mendalam atas musibah yang menimpa salah seorang wisatawan di kawasan Lakeside, Cindy Desta Nanda, yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.

Ikut hadir pada kesempatan, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna, Plt. Kadis Pariwisata ,Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker, Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP, Ratni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

(Melatisan)

Tags: Danau Diateh Alahan PanjangGlamping Lake SidePenghentianWabup Candra
SendShareTweet

BeritaTerkait

Yus Datuak Parpatiah

Ranah Minang Berduka, Maestro Pepatah Adat Minangkabau Yus Datuak Parpatiah Meninggal Dunia

29 March 2026
Banjir

Banjir Landa Taratak Tinggi Timpeh, Kapolres Dharmasraya Sisir Wilayah Banjir Bersama Anggota

18 March 2026

Komit Berantas Tambang Liar, Kapolres Sawahlunto Kembali Pimpin Razia Gabungan 

12 March 2026

Nestapa Bayi Cantik Ditelantarkan Orangtua, Wabup Candra Bezuk ke Puskesmas Bukit Sileh

9 March 2026

Penyanyi Keturunan Minang Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Berjuang Lawan Kanker Ginjal Sejak 2019

7 March 2026

Dugaan Kekerasan Terstruktur di Kompleks Perumahan, Publik Menanti Sikap Polisi

2 March 2026

POPULAR

Pelantikan

Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik, Romi ke Dukcapil, M. Djoni Bertahan di Dishub Kabupaten Solok

2 April 2026
Bupati Annisa

Hadiri Halalbihalal Suku Panai, Bupati Annisa Alokasikan Rp 3 Milyar Dana Perbaikan Jalan IX Koto

28 March 2026
Barang Bukti

Kedapatan Miliki Ganja, Pemuda Kampung Lopi Sawah Sudut Digelandang ke Kantor Polisi  

27 March 2026
Jasman

RSUD Sungai Dareh Buka Penerimaan Tenaga Kontrak Formasi Akuntansi/Keuangan, Ini Syaratnya

25 March 2026
Ranperda

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Strategis di DPRD Tanah Datar

28 March 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Dibantu PERADI, Ground Breaking Jembatan Gantung Saniangbaka Dilakukan Wamen Otto Hasibuan 
  • Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik, Romi ke Dukcapil, M. Djoni Bertahan di Dishub Kabupaten Solok
  • Entry Meeting BPK RI, Bupati Eka Putra Tekankan Transparansi dan Sinergi OPD Sehingga Kembali Raih WTP
  • Sikapi Isu Kenaikan Harga BBM Bersubsidi dengan Bijak, Gubernur Mahyeldi: Masyarakat Jangan Panik  
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In