09:40 | 3 July 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Bupati Eka Putra Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda Strategis di DPRD Tanah Datar

redaktur by redaktur
28 March 2026 | 04:20
in Pemerintahan
0
Ranperda

Bupti Eka Putra serahkan naskah tiga ranperda kepada ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra dihdapan sidang paripurna DPRD setempat

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar, Jumat (27/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhamdi Zahari dan Kamrita. Turut hadir Sekretaris Dewan Alfian Fikri, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, serta wali nagari se-Kabupaten Tanah Datar.

Baca Juga

DPRD Tanah Datar

Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan LHP BPK RI

3 July 2026
Banyumas

Banyumas Dapat Kucuran Rp 219 Miliar, Infrastruktur Irigasi dan Ketahanan Pangan Kian Diperkuat

2 July 2026

Adapun tiga Ranperda yang disampaikan meliputi:

1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

3. Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri atas hasil evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Ia menyebutkan bahwa tindak lanjut tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan pada 12 Maret 2026.

Selanjutnya, mengenai Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Bupati menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, aman, dan nyaman.

Sementara itu, untuk Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, Bupati menjelaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mendukung pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, penataan menjadi langkah strategis guna mewujudkan organisasi yang tepat fungsi dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, perubahan tersebut juga bertujuan menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih optimal.

Di akhir penyampaiannya, Bupati Eka Putra mengakui masih terdapat berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Namun demikian, ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar hingga disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menyampaikan bahwa sesuai hasil Badan Musyawarah, rapat akan dilanjutkan pada sesi II pada 30 Maret 2026, dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda yang diajukan.

(Irfan)

Tags: Anton YondraBupati Eka PutraDPRD Tanah DatarNota PenjelasanSidang ParipurnaTiga Ranperda
SendShareTweet

BeritaTerkait

DPRD Tanah Datar

Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan LHP BPK RI

3 July 2026
Banyumas

Banyumas Dapat Kucuran Rp 219 Miliar, Infrastruktur Irigasi dan Ketahanan Pangan Kian Diperkuat

2 July 2026

Bupati Eka Putra Tegaskan Masyarakat Simawang Dukung Pembangunan Yonif TP 951/PM

30 June 2026

Bupati Pasaman Tegaskan Keluarga Menjadi Pondasi Utama Membentuk Generasi Berkualitas

29 June 2026

Sengkarut Tapal Batas Simawang-Bukit Kandung, Lumer di Meja Musyawarah

29 June 2026

Terobos Tembok Birokrasi Kemendikdasmen, Bupati Annisa Ajukan Revitalisasi 53 Sekolah dan Pembangunan SNT

26 June 2026

POPULAR

Musyawarah

Sengkarut Tapal Batas Simawang-Bukit Kandung, Lumer di Meja Musyawarah

29 June 2026
Jembatan

Kendati Anggaran Terbatas, Pemkab Dharmasraya Tetap Fokus Benahi Infrastruktur

28 June 2026
Revitalisasi Sekolah

Terobos Tembok Birokrasi Kemendikdasmen, Bupati Annisa Ajukan Revitalisasi 53 Sekolah dan Pembangunan SNT

26 June 2026
Bukit Hujan

Berpuluh Tahun Menanti, Ditangan Bupati Annisa Jalan Bukit Hujan Tuntaskan Harapan Warga Lubuk Besar

30 June 2026
Duta GenRe

34 Finalis Berebut Mahkota Duta GenRe Tanah Datar 2026, Bupati Eka Putra Tegaskan Harus Jadi Teladan

2 July 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Sedang Jalan-Jalan Sore di Pasar Solok, Tersangka Curas Kandang Jambu Dicokok Tim Opsnal Polres Solok 
  • Benahi Sejumlah Infrastruktur, Ruas Jalan Simpang Koto Agung Blok C Sitiung 1 Menjadi Atensi Bupati Annisa
  • Delapan Fraksi DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 dan LHP BPK RI
  • Banyumas Dapat Kucuran Rp 219 Miliar, Infrastruktur Irigasi dan Ketahanan Pangan Kian Diperkuat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In