07:23 | 17 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dugaan Kekerasan Terstruktur di Kompleks Perumahan, Publik Menanti Sikap Polisi

redaktur by redaktur
2 March 2026 | 23:33
in Peristiwa
0
Klarifikasi

Korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi. menyampaikan klarifikasi kepada awak media di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, Jumat (28/02/2026).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berintanda.net – Video viral yang menyebut adanya penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) di Komplek Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (15/02/2026), serta mengklaim adanya korban anak berusia 6 tahun, dibantah keras oleh dua korban penganiayaan, Abdul Rauf dan Rahmadi.

Keduanya menyampaikan klarifikasi kepada awak media di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, Jumat (28/02/2026). Mereka menegaskan bahwa narasi dalam video yang beredar diduga telah direkayasa dan tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya.

Baca Juga

Longsor

Hujan Lebat Picu Longsor di Pasaman, Akses Jalan ke SMAN 2 Lubuk Sikaping Terganggu

16 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026

Kronologi Versi Korban

Peristiwa bermula ketika Rahmadi diminta mengantar Abdul Rauf ke dalam komplek perumahan untuk mencari umpan pancing berupa cacing. Namun setibanya di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing sudah tidak ditemukan lagi. Saat hendak meninggalkan lokasi, keduanya dihentikan di pos keamanan komplek.

Menurut keterangan korban, Abdul Rauf langsung ditanya oleh seseorang berinisial AL dan tanpa penjelasan dipukul di bagian mata. Rahmadi juga mengaku turut dipukul oleh pihak keamanan komplek dan AL tanpa alasan yang jelas.

Tidak lama kemudian, Kepala Lingkungan (Kepling) 9 datang ke lokasi. Namun, alih-alih meredam situasi, korban menyebut Kepling justru ikut melakukan kekerasan dengan menendang bagian belakang kepala Rahmadi menggunakan lutut.

Dugaan Penyiksaan Tidak Manusiawi

Korban mengaku keduanya kemudian disekap di lorong perumahan. Abdul Rauf menyebut kedua tangannya diborgol, disiram air kencing, dipaksa memakan kotoran manusia, serta diseret layaknya hewan. Ia juga mengaku bagian kepalanya ditusuk dengan benda tajam hingga mengeluarkan darah.

Kejadian tersebut, menurut korban, disaksikan oleh seorang warga bernama Edi Purnama yang kebetulan melintas. Edi sempat melarang tindakan kekerasan tersebut, namun tidak diindahkan. Karena tidak mampu menghentikan aksi tersebut, ia kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta pertolongan.

Keluarga Datang, Malah Dilempari Batu

Saat keluarga dan rekan korban datang dengan tujuan menjemput Abdul Rauf dan Rahmadi, mereka justru disambut dengan lemparan batu dari dalam komplek. Korban menduga aksi tersebut dikomandoi oleh Kepling dan pihak yang sebelumnya terlibat.

Meski jumlah mereka lebih sedikit, pihak keluarga mengaku tidak melakukan perlawanan dan hanya berupaya menyelamatkan korban dari lokasi kejadian.

Laporan Polisi Telah Diajukan

Atas kejadian tersebut, Abdul Rauf melaporkan kasus ini ke Polsek Medan Area dengan nomor laporan: B / 101 / II / 2026 / SPKT / Polsek Medan Area / Polrestabes / Polda Sumatera Utara.

Sementara Rahmadi membuat laporan di Polda Sumatera Utara dengan nomor: STPL / B / 267 / II / 2026 / SPKT / Polda Sumatera Utara, dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dan Pasal 262 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama.

Kuasa Hukum Minta Pengusutan Tuntas

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, meminta Kapolsek Medan Area dan Kapolda Sumut untuk mengusut tuntas perkara ini serta mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak menimbulkan opini menyesatkan di tengah masyarakat.

Mereka juga mempertanyakan klaim dalam video viral yang menyebut adanya korban anak berusia 6 tahun. Menurut mereka, tidak masuk akal anak kecil berada di lokasi tanpa pendampingan orang tua, terlebih dalam situasi seperti yang digambarkan dalam video tersebut.

Korban dan keluarga secara khusus mengimbau Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin, S.I.K, MH. dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, MH, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, dan oknum keamanan komplek Graha Jermal.

Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan transparan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat.

(Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos)

Tags: Dugaan KekerasanKompleks PerumahanSikap Polisi
SendShareTweet

BeritaTerkait

Longsor

Hujan Lebat Picu Longsor di Pasaman, Akses Jalan ke SMAN 2 Lubuk Sikaping Terganggu

16 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026

Saat Membantu Warga Memasak Untuk Pesta Pernikahan,  Ruma Milik Yulmiati di Sirukam Dilalap Sijago Merah

11 April 2026

Ranah Minang Berduka, Maestro Pepatah Adat Minangkabau Yus Datuak Parpatiah Meninggal Dunia

29 March 2026

Banjir Landa Taratak Tinggi Timpeh, Kapolres Dharmasraya Sisir Wilayah Banjir Bersama Anggota

18 March 2026

Komit Berantas Tambang Liar, Kapolres Sawahlunto Kembali Pimpin Razia Gabungan 

12 March 2026

POPULAR

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

9 Pejabat Pemkab Tanah Datar Dilantik, Bupati Eka Putra Tekankan Profesionalisme dan Kinerja ASN

10 April 2026
Damai

Habis Konflik Terbitlah Harmoni:  Insiden Pengrusakan Villa Alahan Panjang Berakhir di Ujung Pena   

13 April 2026
Bali

The Balibis Farm House Garden Resto Tawarkan Destinasi Wisata Bernuansa Bali di Kota Solok

15 April 2026
Renang

Paten! Atlet Renang Dharmasraya Borong 9 Medali dari Kejurda Akuatik Indonesia Sumatera Barat 2026

13 April 2026
Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

Tradisi Plakat Panjang Nagari Surian Diakui Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat Diserahkan Disparbud Solok  

10 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Dampingi Bupati, Bunda LH Kabupaten Solok Serahkan APD dan Sembako kepada Petugas Pengelola Sampah
  • RSUD Arosuka Sudah Miliki CT-Scan, Bupati Solok Terus Dorong Tingkatkan Pelayanan
  • Siasati Macet di Kota Batusangkar, Rekayasa Lalin Diberlakukan Mulai 19 April 2026
  • Sah Jadi Perda, DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In