23:10 | 30 September 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Setentang Penyelesaian Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin, Begini Sikap Pemko Solok

redaktur by redaktur
15 January 2026 | 13:18
in Pemerintahan
Reading Time: 3min read
0
Stadion

Stadion Marah Adin Kota Solok

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Pemerintah Kota (Pemko) Solok menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin Kota Solok.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)  Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si dalam rilisnya selaku juru bicara resmi Pemko Solok, yang diterima, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga

Dana BOSP

Wabup Ahmad Fadly Soroti Pengelolaan Dana BOSP, OPD dan Sekolah Diminta Perkuat Koordinasi

30 September 2026
Bupati Solok Selatan

Tak Ada Tekanan dan Titipan, Khairunas Pastikan Jabatan di Solsel Berbasis Kompetensi

25 September 2026

Nurzal Gustim menyampaikan, bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait merupakan hak warga negara yang dilindungi dalam negara hukum.

Dikatakanm Pemko Solok siap bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbasis pada dokumen yang sah.

“Terkait persoalan tanah yang menjadi akses jalan stadion Marah Adin, saat ini Pemerintah Kota Solok terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya, guna memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum,” ujar Nurzal.

Kadis Kominfo itu menegaskan, bahwa pemanfaatan jalan dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh aspek hukum dan administrasi secara sah.

Nurzal juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah serta memberikan ruang bagi proses hukum dan dialog yang sedang berjalan.

“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemerintah Kota Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” ujarnya.

Kronologis

Dari aspek hukum, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemerintah Kota Solok terkait persoalan akses jalan tersebut.

Alex menjelaskan, persoalan ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan.

Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan ketentuan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.

“Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex.

Hingga saat ini, peta bidang dimaksud belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum Pemerintah Kota Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian.

Alex menegaskan, kondisi tersebut bukan bentuk penolakan dari pemerintah daerah.

“Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Alokasikan Anggaran

Sebagai wujud komitmen, Pemerintah Kota Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan kembali menganggarkannya dalam APBD Tahun 2024.

Pada tahun 2025, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat, namun setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, gugatan tersebut dicabut sehingga proses hukum terhenti dan kepastian hukum atas objek tanah belum diperoleh.

“Pemerintah Kota Solok tetap berhati-hati agar setiap langkah sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi serta ada dasar hukum yang kuat, kami siap melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Alex Shindo.

(Zul Muncak)

Tags: KomitmenPemko SolokPenyelesaianProses HukumStadion H. Marah Adin
SendShareTweet

BeritaTerkait

Dana BOSP

Wabup Ahmad Fadly Soroti Pengelolaan Dana BOSP, OPD dan Sekolah Diminta Perkuat Koordinasi

30 September 2026
Bupati Solok Selatan

Tak Ada Tekanan dan Titipan, Khairunas Pastikan Jabatan di Solsel Berbasis Kompetensi

25 September 2026

Camat Baru Datang, Wabup Tanah Datar Tekankan Pelayanan Publik dan Potensi Lintau Buo

25 September 2026

Saat Solok Dilanda Bencana, Padang Pariaman Datang Membawa Pesan: Solok Tidak Sendirian

24 September 2026

Dampak Galodo Arosuka: 474 Warga Mengungsi, BNPB Pastikan Dukungan Penanganan

24 September 2026

Di Tengah Puing Galodo, Vasko Dorong Pemkab Solok Segera Buka Kantor Pelayanan Terpadu Darurat

24 September 2026

POPULAR

Temukan barang

K9 Temukan Sejumlah Barang Pribadi, Jejak Korban Galodo Solok Mulai Terkuak

24 September 2026
Wapres Gibran

Tinjau Dampak Banjir Bandang Solok, Wapres Gibran: Akses Utama Harus Segera Pulih

25 September 2026
Galodo Arosuka

Di Tengah Puing Galodo, Vasko Dorong Pemkab Solok Segera Buka Kantor Pelayanan Terpadu Darurat

24 September 2026
Bupati Solok Selatan

Tak Ada Tekanan dan Titipan, Khairunas Pastikan Jabatan di Solsel Berbasis Kompetensi

25 September 2026
Bantuan

Saat Solok Dilanda Bencana, Padang Pariaman Datang Membawa Pesan: Solok Tidak Sendirian

24 September 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Tiga Paslon Adu Gagasan, Demokrasi Pelajar Bergema di MAN 2 Solok
  • Dari Gantung Ciri Menembus Negeri Sakura, LPK Keikou Buka Jalan Anak Muda Solok ke Jepang
  • Delapan Tahun Padam, Api Porprov Sumbar Kembali Menyala dari Pariangan
  • Banjir Bandang Rusak Sawah Warga Kayu Aro, Bupati Solok Perintahkan Pemulihan Dipercepat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In