Setentang Kebun Warga Dalam Kawasan Hutan, Pemkab Dharmasraya Akan Hadir Sebagai Pendamping
Beritanda – Pemerintah pusat diharapakan kehadirannya guna mencari solusi bijak dan adil dalam menghadapi persoalan kebun rakyat, terutama kaitannya dengan kebun yang berada di wilayah kawasan hutan.
Hrapan itu disampaikan Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani ketika mengikuti rapat terbatas Kepala Daerah se-Sumatera Barat bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Anggota DPR RI Andre Rosiade, di Padang, beberapa hari lalu.
Annisa menjelaskan, persoalan kebun rakyat merupakan kasus penting di wilayah Kabupaten Dharmasraya, karena menyangkut keberlangsungan hidup dan ekonomi ribuan kepala keluarga (KK)
“Tercatat sekira 40.000 hektare kebun rakya teridentifikasi berada dalam kawasan hutan menurut peta terbaru. Hal ini dipicu atas ketikak tahuan mereka dalam memgelola lahan secara turun temurun. Bahkan, ada juga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan secara resmi oleh negara.” terang Annisa.
Kebun tersebut berada diatas tanah ulayat menjadi sumber penghidupan masyarakat. Pada sektor perkebunan kelapa sawit. Merupakan sumber ekonomi masyarakat Dharmasraya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, pemerintah pusat tengah menyelesaikan persoalan tumpang tindih antara hak atas tanah dan peta kawasan hutan.
Menurut Nusron, SHM telah terbit sebelum ditetapkan sebagai kawasan. Maka Kementerian Kehutanan wajib menghapus lahan tersebut dari peta hutan. Sebaliknya, apabila status kawasan hutan ditetapkan lebih dulu. Kemudian muncul SHM di atasnya. Maka hak milik tersebut harus dibatalkan.
Pemerintah pusat juga telah membangun kesepakatan bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan untuk menangani masalah ini secara adil dan proporsional.
Atas persoalan ini, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, akan segera melakukan langkah konkret di tingkat daerah. Terpenting lagi, menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat.
Annisa juga mengimbau seluruh warga Dharmasraya pemilik kebun. Agar segera melapor ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Dharmasraya. Pendataan, sangat penting. Untuk memastikan seluruh kasus terakomodasi dalam upaya penyelesaian.
Data terupdate saat ini, akan menjadi dasar untuk mengajukan tambahan kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke pihak Kementerian ATR/BPN, terkhusus untuk kasus memiliki kompleksitas.
Dinas Perkimtan akan menggandeng Kantor Pertanahan (BPN) Dharmasraya. Dalam rangka sosialisasi, sekaligus pendampingan dalam proses verifikasi dan administrasi hukum. Sehingga menjadi jembatan solusi antara kebijakan pemerintah pusat, dengan kenyataan dihadapi masyarakat di lapangan.
Menurut Annisa, penyelesaian persoalan ini, tidak saja pada aspek legalitas. Tetapi juga menyentuh keadilan sosial dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah, akan hadir untuk menjamin bahwa warga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum yang layak” jelas Annisa.
Ia juga menambahkan, bahwa pemerintah pusat akan mencarikan jalan keluar. Sehingga masyarakat tidak sendirian dalam menghadapi persoalan lahan.
” Sedangkan pemerintah daerah akan terus sebagai pendamping, “pungkas Annisa.
(Afriza Dedek)