Beritanda.net – Anggota DPRD Kota Solok, Romi Indra Utama, ST mengapresiasi respons cepat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang padam dikelurahan Tanah Garam,Senin (10/8/2026)
Romi menilai langkah cepat Dishub melakukan pemeriksaan, perbaikan, hingga penggantian lampu yang rusak merupakan bentuk pelayanan publik yang responsif. Menurutnya, PJU memiliki peran penting dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan pada malam hari.
“Kami mengapresiasi Dinas Perhubungan yang cepat tanggap menindaklanjuti laporan terkait lampu jalan yang mati. Respons seperti ini menunjukkan pemerintah hadir dan memberikan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Romi.
Ia berharap pemeliharaan PJU dilakukan secara rutin sehingga setiap kerusakan dapat segera ditangani dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok, Ikhlas, S.H., mengatakan pihaknya terus merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim teknis ke lapangan. Penanganan meliputi pemeriksaan panel, penggantian timer, pengecekan jaringan, hingga penggantian lampu yang rusak.
Saat ini, terdapat 4.133 titik PJU yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Solok dengan dukungan 12 teknisi. Karena keterbatasan personel, penanganan gangguan dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan kondisi di lapangan.
“Setiap laporan yang masuk kami tindak lanjuti. Tim teknis terlebih dahulu mengecek sumber gangguan, kemudian penanganan dilakukan sesuai tingkat kerusakan dan skala prioritas,” kata Ikhlas.

Menurutnya, gangguan PJU dapat disebabkan kerusakan lampu, kabel, panel kontrol, kontaktor, gangguan suplai listrik PLN, faktor cuaca, usia peralatan, maupun aktivitas pihak ketiga. Keterbatasan anggaran dan suku cadang juga menjadi tantangan dalam penanganan seluruh titik secara bersamaan.
Dishub Kota Solok terus melakukan pendataan dan inventarisasi PJU, memperkuat pengawasan lapangan, serta mengoptimalkan pemeliharaan sesuai kemampuan anggaran. Masyarakat dapat melaporkan gangguan PJU melalui WhatsApp 0823-7987-2243.
Di sisi lain, Dishub mengimbau masyarakat ikut menjaga fasilitas PJU yang merupakan aset pemerintah dan digunakan untuk kepentingan umum. Masyarakat diminta tidak merusak, memotong kabel, mencuri komponen, atau melakukan tindakan lain yang menyebabkan PJU tidak berfungsi.
Ikhlas berharap sinergi pemerintah, DPRD, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga pelayanan penerangan jalan umum di Kota Solok semakin optimal dan mampu mendukung terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
(Wahyu Haryadi)






