Beritanda.net – Ketua Tim Pembina Posyandu (TP Posyandu) Kabupaten Tanah Datar yang juga sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Ny. Lise Eka Putra, menegaskan transformasi Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) harus mampu menghadirkan solusi nyata bagi persoalan masyarakat, melalui sinergi dan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Transformasi Layanan Primer di Posyandu Kabupaten Tanah Datar di Emersia Hotel, Rabu (21/10/2026).
Ny. Lise menekankan, rapat koordinasi tidak boleh sekadar menjadi agenda formal, tetapi harus menghasilkan langkah konkret dan tindak lanjut yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Koordinasi jangan hanya selesai dengan rapat, kemudian pulang. Harus ada yang kita bawa dan ada tindakan yang kita lakukan ke depannya,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan Posyandu 6 SPM menjadi upaya mengidentifikasi persoalan masyarakat sekaligus menghubungkannya dengan OPD yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya. Karena itu, setiap program dan anggaran harus tepat sasaran serta selaras dengan kebutuhan di lapangan.
“Jangan sampai waktu kita habis, anggaran kita habis, tetapi persoalan masyarakat tidak selesai. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Saya yakin, jika bersinergi, berbagai persoalan dapat kita upayakan penyelesaiannya,” ujarnya.

Ny. Lise Eka Putra juga menekankan pentingnya peran nagari sebagai ujung tombak pelaksanaan Posyandu 6 SPM. Wali nagari, kader Posyandu, Puskesmas, dan unsur terkait di tingkat kecamatan harus aktif mengidentifikasi persoalan serta memastikan tindak lanjutnya berjalan.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, Jasrinaldi, menyampaikan bahwa transformasi layanan primer bertujuan memperkuat pelayanan dasar agar lebih terintegrasi dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat sepanjang siklus hidup.
Ia berharap seluruh OPD yang tergabung dalam Tim Pembina Posyandu memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai enam bidang SPM, serta memastikan setiap persoalan memiliki langkah penyelesaian, penanggung jawab, dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Ketua Pelaksana kegiatan, dr. Eva Dharmasari menjelaskan bahwa transformasi Posyandu merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Melalui kebijakan ini, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada kesehatan, tetapi turut mendukung pemenuhan enam bidang SPM, yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Transformasi tersebut juga sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 yang mendorong pelayanan kesehatan primer terintegrasi berdasarkan siklus hidup, mulai dari bayi, anak-anak, remaja, dewasa hingga lanjut usia.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berharap pelaksanaan Posyandu 6 SPM semakin terarah, didukung data yang akurat, pembagian tugas yang jelas, serta sinergi lintas sektor yang berkelanjutan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
(Irfan)







