01:31 | 1 September 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Dharmaraya Urai  Keberhasilan Pengungkapan Kasus Menonjol Bulan Mei-Juni 2024

redaksi by redaksi
28 June 2024 | 16:41
in Hukrim
0
Polres Dharmaraya Urai  Keberhasilan Pengungkapan Kasus Menonjol Bulan Mei-Juni 2024

Barang Bukti Kasus curanmor yang berhasil diungkap jajaran Polres dharmasraya

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Polres Dharmaraya Urai  Keberhasilan Pengungkapan Kasus Menonjol Bulan Mei-Juni 2024

Beritanda – Jajaran Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 15 orang tersangka pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penyalahgunaan narkotika selama operasi Jaran dan Antik Singgalang tahun 2024.

Baca Juga

Barang Bukti

Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Padang Panjang

27 August 2025
Amankan 19 Remaja, Polres Tanah Datar Gagalkan Aksi Tawuran di Sungayang

Amankan 19 Remaja, Polres Tanah Datar Gagalkan Aksi Tawuran di Sungayang

25 August 2025

Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Eliswantri, SH, MH, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta pejabat utama lainnya, saat digelarnya Persen Realis di Mapolres setempat,  Rabu (26/6/24).

Menurut AKBP Bagus Ikhwan, selama bulan Mei-Juni tahun 2024, Jajaran Polres Dharmasraya telah mengungkap 15 kasus menonjol dalam serangkaian Operasi Jaran Singgalang 2024.

Dalam  memberantas kejahatan terhadap kendaraan terutama Curanmor dimaksud, pihaknya telah mengamankan 4 pelaku, di antaranya 2 pelaku Target Operasi (TO) sedangkan 2 orang lagi, merupakan pelaku Non TO.

Dirincikan, Curanmor sebanyak 2 kasus, penadah 1 kasus,  dan penggelapan 1 kasus. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor berada pada 3 titik lokasi. Pertama berada di Jorong Kambang Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Selanjutnya, berada di parkiran RSUD Sungai Dareh, Jorong Lambau, Nagari IV Koto Pulau Punjung.

Berikutnya, TKP penggelapan Ranmor, berada di Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Adapun TKP Penadah Ranmor berada di Jorong Kambang Baru Nagari Sungai Rumbai Timur Kec. Sungai Rumbai.

Tersangka Curanmor telah diamankan yakni, Inisial AYS, 21 th, warga Jorong Sungai Nabuan, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Inisial RP, 26 tahun, seorang Pelajar, warga Jorong Abai Siat, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Sosok tersangka Kasus Penadah adalah ID, 34 tahun, merupakan warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Sementara pelaku penggelapan berinisial AJ, 25 tahun, merupakan warga Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupten Dharmaraya, Provinsi Sumatera Barat.

Barang bukti (BB) diamankan dari tangan pelaku AYS, 1 Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tahun 2023, Nорої BA 6388 VVA, dengan No Rangka MH1JM9133PK200983, No Mesin JM91E3196068, atas nama pemilik Ponidin, dan 1 Lembar STNK Sepeda Motor BA-6389-VAA

Dari tangan RP, petugas juga mengamankan BB 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nopol dengan Noka MH350CW2CKJ43417, Nosin 50C-342952, Pemilik alas nama Firman Harefa.

BB Kasus penadah tersangka berinisial ID, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam tahun 2023. Nopol BA 6389 VVA, No rangka MH1.JM9133PK200983, No mesin JM91E3196088 atas nama pemilik Ponidin. Serta 1 Lembar STNK sepeda Motor BA-6389-VAA. Sementara pelaku penggelapan Inisial AJ, diamankan BB berupa 1 unit Sepeda Motor CRF Nopol: BA-3134-VAB warna hitam, 1 (satu) lembar STNK Nopol: BA-3134-VAB atas nama Ruli Topan, 1 buah BPKB Nopol: BA-3134-VAB atas nama Ruli Topan.

Atas perbuatannya tersangka diijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian  dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara terhadap penadah, dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun. Adapun tersangka Penggelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.

Adapun dalam operasi Antik Singgalang tahun 2024, mulai pada tanggal 2 Mei hingga 15 Mei 2024, jajaran Satreskoba telah mengungkap 4 kasus. 2 kasus TO, dan 2 lagi Non TO. Tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Dharmaraya. Adapun tersangka sedang menunggu ruang tidak memiliki dapur itu, diantaranya, Inisial AP, 23 tahun, warga Jorong Durian Simmpai, Kenagarian Koto Nan Ampek Dibawuh, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya, Inisial DC, 47 tahun, warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Kolo Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmmasıaya. Berikut Inisial HD, 62 tahun, warga Jorong Kubarig Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Purijung, Kecamatanı Pulau Punjung, Kabupaten Dhammasraya, serta Inisial PR, 30 tahun, warga Jorong Baru, Kenaganan Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Adapun BB telah diamankan dari tangan pelaku sebanyak 25,67 Gram Narkotika jenis Shabu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 atau 12 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kasus Narkoba

AKBP Bagus Ikhwan juga memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada bulan Juni 2024, sebanyak 6 kasus. 1 orang diantaranya perempuan.

Tersangka yang diamankan meliputi  Inisial Y, 31 tahun, Jenis Kelamin Laki-lakı, warga Dusun Rambah, Desa Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Inisial YH, 44 tahun, Jenis Kelamin Lak laki, warga Jorong Ranah Mulia, Kanagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Beserta Inisial AA, 52 tahun, Jenis Kelamin Laki- laki, warga Jorong Bukit Berbunga, Kanagarian Sungai Rumbai Tiurmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Selanjutnya juga mengamankan, Inisial R, 41 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Jorong Tandikek, Kanagarian Timbulun, Kecamatan Koto Gadang, Kabupaten Sijunjung. Serta Inisial ME, 41 tahun, sebagai Ibu Rumah Tangga, Jenis Kelamin Perempuan, warga Tanjung Sanai, Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Seterusnya Inisial TRN, 30 tahun, Jenis Kelamin Lak laki, Alamat Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, bersama Inisial BS. 44 tahun, warga Jorong Pinang Gadang, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Adapun BB diamankan dari tangan pelaku sebanyak 10,18 Gram Narkotika jenis Shabu, dan 8 butir Pil Ekstesi.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 atau 12 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

(Afriza Dedek)

Tags: Pengungkapan KasusPolres Dharmaraya
SendShareTweet

BeritaTerkait

Barang Bukti

Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari Padang Panjang

27 August 2025
Amankan 19 Remaja, Polres Tanah Datar Gagalkan Aksi Tawuran di Sungayang

Amankan 19 Remaja, Polres Tanah Datar Gagalkan Aksi Tawuran di Sungayang

25 August 2025

Diduga Lakukan Pemerasan,  Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK

21 August 2025

Tim Lupak Polres Dharmasraya  Ciduk Empat Pengedar Shabu pada Lokasi Berbeda

20 August 2025

Berantas PETI, Tim Gabungan Polres Solok Geruduk Lokasi Tambang Ilegal di Kecamatan Tigo Lurah

11 August 2025

Sasar Tambang Emas Ilegal, Polda Bidik Lokasi PETI di Sumbar

10 August 2025

POPULAR

Lantik Sekda Pasaman

Bupati Welly Suhery Lantik Yudesri Sebagai Sekda Kabupaten  Pasaman

26 August 2025
Prioritas Nasional

Dapat Prioritas Nasional, DAK Kab Solok 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasional

29 August 2025
Lahan Jagung

AKBP Agung Pranajaya Pantau Lahan Ketahanan Pangan Polres Solok di Koto Gaek Guguak

29 August 2025
Wabup Candra: Pemkab Solok Kawal Aset Daerah dalam Kawasan Konservasi

Wabup Candra: Pemkab Solok Kawal Aset Daerah dalam Kawasan Konservasi

30 August 2025
Subuh Membara, Pasar Kota Payakumbuh Dilanda Kebakaran Besar  

Subuh Membara, Pasar Kota Payakumbuh Dilanda Kebakaran Besar  

26 August 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Peringati HAN ke 41, Bupati Pasaman Takjub Saksikan Siswa Tunanetra SLB Lubuk Sikaping Hafal Alqur’an
  • Terbaik dalam Layanan Haji Tahun 2025, Kabupaten Pasaman Raih Penghargaan
  • Dibuka Bupati Annisa, HMI Dharmasraya Gelar Kejurda Tenis Lapangan 
  • Dharmasraya Sukses Gelar GPM pada 11 Titik Lokasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In