Polres Dharmaraya Urai Keberhasilan Pengungkapan Kasus Menonjol Bulan Mei-Juni 2024
Beritanda – Jajaran Polres Dharmasraya berhasil mengamankan 15 orang tersangka pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) dan penyalahgunaan narkotika selama operasi Jaran dan Antik Singgalang tahun 2024.
Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, didampingi Kabag Ops Kompol Eliswantri, SH, MH, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, serta pejabat utama lainnya, saat digelarnya Persen Realis di Mapolres setempat, Rabu (26/6/24).
Menurut AKBP Bagus Ikhwan, selama bulan Mei-Juni tahun 2024, Jajaran Polres Dharmasraya telah mengungkap 15 kasus menonjol dalam serangkaian Operasi Jaran Singgalang 2024.
Dalam memberantas kejahatan terhadap kendaraan terutama Curanmor dimaksud, pihaknya telah mengamankan 4 pelaku, di antaranya 2 pelaku Target Operasi (TO) sedangkan 2 orang lagi, merupakan pelaku Non TO.
Dirincikan, Curanmor sebanyak 2 kasus, penadah 1 kasus, dan penggelapan 1 kasus. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) Curanmor berada pada 3 titik lokasi. Pertama berada di Jorong Kambang Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai. Selanjutnya, berada di parkiran RSUD Sungai Dareh, Jorong Lambau, Nagari IV Koto Pulau Punjung.
Berikutnya, TKP penggelapan Ranmor, berada di Jorong Lubuk Bulang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Adapun TKP Penadah Ranmor berada di Jorong Kambang Baru Nagari Sungai Rumbai Timur Kec. Sungai Rumbai.
Tersangka Curanmor telah diamankan yakni, Inisial AYS, 21 th, warga Jorong Sungai Nabuan, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Selanjutnya Inisial RP, 26 tahun, seorang Pelajar, warga Jorong Abai Siat, Kenagarian Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Sosok tersangka Kasus Penadah adalah ID, 34 tahun, merupakan warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Sementara pelaku penggelapan berinisial AJ, 25 tahun, merupakan warga Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupten Dharmaraya, Provinsi Sumatera Barat.
Barang bukti (BB) diamankan dari tangan pelaku AYS, 1 Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam tahun 2023, Nорої BA 6388 VVA, dengan No Rangka MH1JM9133PK200983, No Mesin JM91E3196068, atas nama pemilik Ponidin, dan 1 Lembar STNK Sepeda Motor BA-6389-VAA
Dari tangan RP, petugas juga mengamankan BB 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa Nopol dengan Noka MH350CW2CKJ43417, Nosin 50C-342952, Pemilik alas nama Firman Harefa.
BB Kasus penadah tersangka berinisial ID, 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat, warna hitam tahun 2023. Nopol BA 6389 VVA, No rangka MH1.JM9133PK200983, No mesin JM91E3196088 atas nama pemilik Ponidin. Serta 1 Lembar STNK sepeda Motor BA-6389-VAA. Sementara pelaku penggelapan Inisial AJ, diamankan BB berupa 1 unit Sepeda Motor CRF Nopol: BA-3134-VAB warna hitam, 1 (satu) lembar STNK Nopol: BA-3134-VAB atas nama Ruli Topan, 1 buah BPKB Nopol: BA-3134-VAB atas nama Ruli Topan.
Atas perbuatannya tersangka diijerat dengan Pasal 363 KUHP, pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara terhadap penadah, dijerat dengan Pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun. Adapun tersangka Penggelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, dengan penjara paling lama 4 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.
Adapun dalam operasi Antik Singgalang tahun 2024, mulai pada tanggal 2 Mei hingga 15 Mei 2024, jajaran Satreskoba telah mengungkap 4 kasus. 2 kasus TO, dan 2 lagi Non TO. Tersangka telah diamankan dibalik jeruji besi Mapolres Dharmaraya. Adapun tersangka sedang menunggu ruang tidak memiliki dapur itu, diantaranya, Inisial AP, 23 tahun, warga Jorong Durian Simmpai, Kenagarian Koto Nan Ampek Dibawuh, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, Inisial DC, 47 tahun, warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Kolo Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmmasıaya. Berikut Inisial HD, 62 tahun, warga Jorong Kubarig Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Purijung, Kecamatanı Pulau Punjung, Kabupaten Dhammasraya, serta Inisial PR, 30 tahun, warga Jorong Baru, Kenaganan Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Adapun BB telah diamankan dari tangan pelaku sebanyak 25,67 Gram Narkotika jenis Shabu.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 atau 12 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Kasus Narkoba
AKBP Bagus Ikhwan juga memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika pada bulan Juni 2024, sebanyak 6 kasus. 1 orang diantaranya perempuan.
Tersangka yang diamankan meliputi Inisial Y, 31 tahun, Jenis Kelamin Laki-lakı, warga Dusun Rambah, Desa Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Inisial YH, 44 tahun, Jenis Kelamin Lak laki, warga Jorong Ranah Mulia, Kanagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Beserta Inisial AA, 52 tahun, Jenis Kelamin Laki- laki, warga Jorong Bukit Berbunga, Kanagarian Sungai Rumbai Tiurmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya juga mengamankan, Inisial R, 41 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Alamat Jorong Tandikek, Kanagarian Timbulun, Kecamatan Koto Gadang, Kabupaten Sijunjung. Serta Inisial ME, 41 tahun, sebagai Ibu Rumah Tangga, Jenis Kelamin Perempuan, warga Tanjung Sanai, Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Seterusnya Inisial TRN, 30 tahun, Jenis Kelamin Lak laki, Alamat Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, bersama Inisial BS. 44 tahun, warga Jorong Pinang Gadang, Kenagarian Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Adapun BB diamankan dari tangan pelaku sebanyak 10,18 Gram Narkotika jenis Shabu, dan 8 butir Pil Ekstesi.Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 atau 12 tahun penjara, maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
(Afriza Dedek)