Pemkab Solok Ikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI
Beritanda – Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengikuti Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi (MCP 2024) sekaligus koordinasi penyelesaian sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD), PSU dan Piutang Pajak dengan KPK RI, di ruang rapat sekretariat daerah setempat, baru-baru ini.
Rakor ini diikuti Sekretaris Daerah Medison, Tim Korsul KPK RI Wilayah I, Kepala OPD terkait, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Solok, Kasi Datun Kejari Solok, serta Tim Verifikasi PSU Kabupaten Solok.
Mengiringi itu, Pemkab Solok memaparkan materi laporan perkembangan MCP 2024 Kabupaten Solok serta penanganan reviu dan audit oleh Inspektorat Daerah. Selain itu juga dilakukan pemaparan terkait sertifikasi aset BMD, PSU serta Piutang Pajak oleh OPD dan stake holder terkait.
Pada kesempatan, Pjs. Bupati Solok diwakili Sekda Medison sekaligus menerima PSU (Prasarana dan Sarana Utilitas) dari pihak pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Penyerahan PSU ini terdiri dari jalan lingkungan, drainase lingkungan, tanah fasilitas umum.
Penyerahan PSU ini, merupakan yang pertama dilaksanakan di Provinsi Sumatera Barat, yang diserahkan langsung oleh perwakilan pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Solok melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Medison.
Menandai penyerahan PSU, dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU oleh Pengembang Perumahan Permata Halaban Koto Baru – PT Batu Baroda Internasional, dan dari Perumahan Griya Hansela 4 – PT. Griya Hansela Berkah Abadi yang kemudian ditandatangi bersama Sekda Medison.
Terkait itu, Sekda madison menyatakan, tujuan penyerahan PSU agar dapat dilakukan pembangunan yang berkelanjutan. Dengan diserahterimakan PSU, maka pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pemeliharaan terhadap PSU yang ada melalui dana APBD Kab. Solok.
Menyambut itu, Ketua Wilayah I KPK RI Mohammad Jhannatan mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendorong percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. “ini mengingat PSU perumahan merupakan aset negara yang harus diselamatkan agar tidak terjadi kerugian Negara,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya berpesan kepada Pemerintah Kabupaten Solok untuk terus bekerjasama meningkatkan pencapaian target mengenai piutang pajak dan lain sebagainya, agar target dari Pemerintah Kabupaten Solok mencapai titik maksimal sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
PSU sendiri merupakan bantuan jalan lingkungan untuk pengembang yang membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). PSU juga merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Karena itu, pada kesempatan juga diserahkan PSU senilai Rp. 2 Miliyar.
(Ismardi)