Beritanda – Menindaklanjuti rencana penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang telah kadaluarsa, Panitia kusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya lakukan verifikasi data pada tiga titik lokasi berbeda, Jumat (2/2/24).
Adapun rombongan Pansus I, berkangsung di gedung pertemuan umum (GPU) Kecamatan Sitiung, dengan peserta meliputi Camat Pulau Punjung,, Camat Sembilan Koto, dan Camat Sitiung, beserta para wali nagari kecamatan tersebut.
Kemudian Pansus II, digelar di Kantor Camat Padang Kaweh yang diikuti Camat Timpeh, Camat Kiro Salak, Canat Padang Laweh, Camat Tiumang, Camat Koto Salak, beserta seluruh Wali Nagari wilayah bersangkutan. serta wali nagari di masing-masing kecamatan tersebut.
Sementara, Pansus III dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Sungai Rumbai, dengan peserta Camat Koto Baru, Camat Sungai Rumbai, Camat Koto Besar, Camat Asam Jujuhan, serta wali nagari.
Dalam verifikasi data piutang PBB-P2 yang kadaluwarsa tersebut, juga dihadiri pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Dharmasraya dan Inspektorat Kabupaten di setiap lokasi kegiatan.
“Adapun tujuan pembentukan Pansus verifikasi data, agar setiap keputusan di ambil benar-benar tepat, dan sesuai harapan masyarakat.” Sebut Raden Walaupun, SE, di aminin H Mawarman, A. Md.
(Afriza Dedek)