Mudahkan Pengusulan Kegiatan Pokir, DPRD Kota Solok Bersama Bappeda Gelar Sosialisasi E-Pokir
Beritanda – Guna memudahkan pengusulan kegiatan pokok pikiran (Pokir) sehingga lebih terkawal dan sesuai sasaran yang di inginkan, DPRD bersama Bappeda Kota Solok melaksanakan sosialisasi aplikasi E-Pokir, Sein (13/1/2025) di ruang rapat besar Sekretariat DPRD Kota Solok.
Kegiatan sosialisasi E-Pokir perubahan tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Amrinof Dias Dt Ula Gadang.SH yang dihadiri anggota DPRD setempat. Diantaranya Romi Indra Utama.ST, Ardi Alhakim, AdeMerta.S.Pd, Deni Nofri Pudung dan Yusmanita.SH berikut seluruh tenaga ahli fraksi.

Mengirngi itu, Wakil Ketua DPRD, Amrinof Dias Dt Ula Gadang menyebutkan, kegiatan pokir merupakan usulan atau aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD serta penjaringan pada saat reses atau pun masyarakat menyampaikan secara langsung.
“Pokir ini diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pasal 178 yang mengatur tentang penelaahan pokok-pokok pikiran anggota DPRD,”ucapnya.
Amrinof Dias Dt Ula Gadang lantas memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada anggota DPRD dan para tenaga ahli fraksi untuk bertanya atau menanyakan tentang hal-hal yang menyangkut E-Pokir, salah satunya terkait tata cara pengimputan pokir, persyaratan pengimputan pokir, jadwal pengimputan ataupun hal-hal lain yang dengan E-Pokir.
Melalui sosialisasi E-Pokir ini diharapkan tenaga ahli dari masing-masing fraksi mampu mengoperasikan dan melakukan pengimputan secara mudah dengan menggunakan username, dan password yang sudah di berikan pada masing-masing anggota DPRD.

Terhadap itu, Kepala Bappeda Kota Solok, Desmon menjelaskan, dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai masukan dalam perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
Kata Desmon, Pokir DPRD wajib di inputkan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Gunanya untuk menselaraskan usulan Pokir dengan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan prioritas pembangunan Kota Solok.
Adapun tahapan penyampaian Pokir dimulai dari input Pokir oleh masing-masing anggota Dewan yang dilanjutkan dengan verifikasi oleh Sekretariat DPRD. Selanjutnya usulan tersebut di validasi oleh Bappeda diteruskan validasi oleh OPD dan diakhiri validasi oleh TAPD hingga usulan tersebut masuk ke dalam Rencana Kerja OPD pengampu Pokir DPRD.
Sementara itu, E-Pokir akan memudahkan anggota DPRD saat menjalankan tugas dan kewenangannya. Khususnya dalam menyerap aspirasi masyarakat saat menggelar reses. Layanan yang mudah, cepat, efektif dan efisien serta transparan.
“Untuk mempermudah dalam proses fasilitasi penyerapan dan menghimpun aspirasi masyarakat maka dibuatlah aplikasi E-Pokir,” jelasnya.
(Zul Muncak)