12:18 | 19 May 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Masa Jabatan 52 Walinagari se Dharmasraya Diperpanjang Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

redaksi by redaksi
3 July 2024 | 06:10
in Pemerintahan
0
Masa Jabatan 52 Walinagari se Dharmasraya Diperpanjang Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan wali nagari di Kabupaten Dharmasraya

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Masa Jabatan 52 Walinagari se Dharmasraya Diperpanjang Dari 6 Tahun Menjadi 8 Tahun

Beritanda – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, kukuhkan penyesuaian masa jabatan 52 Wali Nagari dari masa bakti 6 tahun menjadi 8 tahun, Selasa (2/7/2024)  di Auditorium kantor bupati setempat.

Baca Juga

Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

17 May 2025
Wabup Candra

Gercep Wabup Candra: Pembebasan Lahan  Pembangunan Jalan Nasional  Dibahas dengan  Masyarakat Aie Dingin

17 May 2025

Hadir pada kesempatan, Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, S. Sos., M.Si, Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Pulau Punjung, Mayor Sarinto, Kajari Dharmasraya Ariana Juliastuty, Ketua MUI, H. Aminullah Salam, Ketua Baznas, Z Lubis, Danyon C Satbrimob Dharmasraya, Kompol Encep Hendri dan Kalapas Dharmasraya, Budi Setyo Prabowo.

Selanjutnya juga hadir, Ketua TP-PKK Kabupaten Dharmasraya Ny. Puti Intan Dewi Lopita Sari Sutan Riska, Staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat dan kepala Puskesmas. Sedangkan dari Organiasi Wanita tampak Ketua Dharmawanita Persatuan, Ny. Syafni Adlisman , Pengurus TP-PKK Kabupaten Dharmasraya beserta seluruh Ketua TP PKK Kecamatan.

Mengiringi itu, Sutan Riska  menyampaikan, pengukuhan jabatan dari 52 Wali Nagari, merupakan amanah UU No: 3/ 2024, tentang Perubahan Kedua UU No: 6/2014 tentang Desa, dimana dalam satu pasal menetapkan bahwa masa jabatan walinagari (kepala desa) menjadi 8 tahun, dari yang sebelumnya 6 tahun.

Berdasarkan latar belakang inilah, pemerintah wajib melaksanakan perpanjangan masa jabatan,  sehingga diharapkan mampu  mendorong dan memprakarsai gerakan dan partisipasi masyakat, guna pengembangan potensi masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik.

“Perpanjangan masa jabatan walinagari secara substansi, tidak hanya untuk memperkuat Wali Nagari. Akan tetapi sebagai upaya mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi dimiliki Nagari,” kata Sutan Riska.

Ia  berharap kepada Wali Nagari, agar dapat mengembangkan potensi, maupun sumberdaya nagari, demi memajukan perekonomian masyarakat, sebagai bentuk subjek pembangunan.

Kata Bupati Dharmasraya, perpanjangan masa jabatan Wali Nagari merupakan amanah besar dari negara. Untuk itu,  buat karya nyata, dan selalu berinovasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Upaya melakukan pemberdayaan masyarakat, bahkan dikonkritkan dengan mengajak masyarakat untuk melakukan investasi di nagari.

Terpenting lagi, taati aturan penggunaan dana desa, serta norma aturan lain selaku pimpinan masyarakat. Kedepannya, jangan ada lagi Wali Nagari, akan berurusan dengan hukum, terkait dana desa, maupun dalam bentuk permasalahan lain yang bertentangan dengan regulasi atau kode etik Wali Nagari.

“Sosok Wali Nagari, harus rajin melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan. Hal ini bertujuan untuk, memastikan pelayanan, program dan kegiatan tepat sasaran,” terangnya.

Ia juga mengajak, agar Wali Nagari, selalu menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak. Pasalnya pembangunan di wilayah nagari sangat tergantung atas partisipasi publik yang akan dapat diperoleh jika stakeholder mempunyai hubungan baik.

Tiga Wali Nagari, seyogyanya masa jabatan berakhir pada Desember 2024, telah diperpanjang pengabdiannya hingga 2026 mendatang, yakni Wali Nagari Sipangkur, Walinagari Kurnia Koto Salak, dan Walinagari Koto Besar.

Enam Wali Nagari lainnya, masa jabatan berakhir pada tahun 2027, diperpanjang hingga tahun 2029. Untuk 43 Wali Nagari hasil pemilihan serentak tahun 2022, akan berakhir pada tahun 2030 mendatang.

Selesai pengukuhan Wali Nagari, juga dilakukan pengukuhan terhadap perpanjangan masa jabatan Ketua TP-PKK Nagari. Hal tersebut, dilakukan oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Dharmasraya Ny Puti Intan Dewi Lopita Sari Sutan Riska. Saat itu, Ia mengajak agar para istri Wali Nagari lebih meningkatkan dedikasi dan loyalitas dalam pengabdian, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

(Afriza Dedek)

Tags: Bupati DharmasrayaMasa JabatanWalinagari
SendShareTweet

BeritaTerkait

Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

17 May 2025
Wabup Candra

Gercep Wabup Candra: Pembebasan Lahan  Pembangunan Jalan Nasional  Dibahas dengan  Masyarakat Aie Dingin

17 May 2025

Kabupaten Solok Heboh! Semua Pegawai Belum Terima Gaji. Sekda Medison Ngeles Gara-Gara DPRD

6 May 2025

Setentang Kebun Warga Dalam Kawasan Hutan,  Pemkab Dharmasraya Akan Hadir Sebagai Pendamping

2 May 2025

Dipimpin Bupati Ahmad Yuzar, Pemkab Kampar Bertandang ke Kabupaten Solok

1 May 2025

Sah! Perda Pajak dan Retribusi Daerah Disepakati Bupati dan DPRD Dharmasraya

28 April 2025

POPULAR

Tersangka diamankan

Sembunyi di Gubuk Kebun, Pelaku Pembunuhan Anak Tiri Ditangkap Polres Dharmasraya

16 May 2025
Masyarakat unjuk rasa

Diduga Akibat Aktivitas Perusahaan, Masyarakat Kuncir  Unjuk Rasa Tuntut Pengaspalan Jalan

14 May 2025
Wabup Candra

Kawasan Alahan Panjang Resort Meriah Kala Wabup Candra Buka Kontes Ayam Kukuak Balenggek 

19 May 2025
Wabup Candra

Gercep Wabup Candra: Pembebasan Lahan  Pembangunan Jalan Nasional  Dibahas dengan  Masyarakat Aie Dingin

17 May 2025
Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan

17 May 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Angin Kencang Landa Dharmasraya,  Sejumlah Kaca RSUD Sungai Dareh Pecah
  • Kawasan Alahan Panjang Resort Meriah Kala Wabup Candra Buka Kontes Ayam Kukuak Balenggek 
  • Ditahan Persik 1-1, Semen Padang FC  Harus Menang di  Laga Terakhir Melawan Arema
  • Masyarakat Aie Dingin Serahkan Surat Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Alternatif,  Kinerja Wabup Candra Membanggakan
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In