Ketua Bawaslu Titony Tanjung Tegaskan Netralitas ASN Akan Diawasi Dalam Pilkada 2024
Beritanda – Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pilkada Serentak 2024 sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme pelayanan publik. ASN, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan, diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis atau mendukung calon kepala daerah tertentu.
Ketegasan itu disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok Titony Tanjung, ketika menghadiri rapat Netralitas dan Profesionalitas ASN Selaku Anggota KORPRI Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Kamis (21/11/2024) di Arosuka.
Hadir pada kesempatan Pjs. Bupati Solok Akbar Ali, Sekda Medison, para Asisten, kepala OPD dan pengurus KORPRI lainnya.
Dikatakan, dengan menjaga netralitas dan tidak terjebak politik praktis, ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan objektif dan tidak berpihak pada kepentingan politik manapun.
“Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak kepercayaan publik terhadap aparatur negara, yang seharusnya bertugas secara profesional dan netral, serta dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan pemerintahan” tegas Titony.
Selain itu, ulas Titony Tanjung, netralitas ASN juga merupakan salah satu prinsip dasar yang diatur dalam perundang-undangan, seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. ASN diwajibkan untuk menjaga independensi dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan adil.
Dalam konteks Pilkada Serentak 2024, netralitas ASN harus ditegakkan dengan tegas, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan lancar, tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan atau sumber daya negara untuk mendukung calon tertentu.
“Pengawasan yang ketat terhadap keterlibatan ASN dalam politik menjadi langkah penting dalam menjaga netralitas dan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah” ucap Titony.
(Zul Muncak)