Beritanda.net – Seorang mahasiswa diduga melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu berinisial TOV (24), fitangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Kota di kawasan Banda Balantai, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Jumat (11/7/25) lalu.
Penangkapan tersangka yang berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB itu, bermula ketika petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Merespon itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Begitu sampai di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri terduga pelaku sedang duduk di halaman rumah. Tak ingin kehilangan sasaran, petugas segera mengamankan pria tersebut, yang diketahui bernama TOV, yang diduga juga sebagai salah satu bandar narkotika jenis shabu.
Terhadap itu, Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad melalui Kasat Narkoba Amin Nurasyid menyebut, dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 3 (tiga) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone Android merk Realme Note 60x warna Wilderness Green, 1 (satu) buah alat serok dari kertas yang ditemukan di atas meja kamar pelaku.

Ketika ditanyai mengenai kepemilikan dan izin atas barang-barang tersebut, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak berwenang.
“Setelah memastikan tidak ada barang bukti tambahan yang terkait, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Solok Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Kasatres Narkoba Amin Nurasyid .
Amin Nurasyid sekaligus menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Pihaknya mengaku berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat diharapkan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika, ujar Kasat resnarkoba.
“Terhadap tersangka dan barang bukti jenis Shabu langsung kita bawa Mapolres Solok Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Amin Nurasyid.
( Wahyu Haryadi)