12:47 | 28 February 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang Berujung Penahanan Supervisor Audit Perumda PSM  

redaktur by redaktur
19 September 2025 | 07:03
in Hukrim
0
Kasus Korupsi

Kasus dugaan korupsi dana subsidi Trans Padang berujung penahanan Supervisor Audit Perumda PSM oleh Kejati Sumbar

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang Berujung Penahanan Supervisor Audit Perumda PSM  

Beritanda.net – Kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM) yang tengah diurai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, berujung penahanan terhadap oknum Supervisor Audit, Kamis (18/9).

Baca Juga

Patroli

Patroli Jelang Bulan Puasa, Satpol PP dan Polres Dharmasraya Amankan Sejumlah Minuman Beralkohol 

16 February 2026
BB

Diduga Miliki Ganja, Dua Mahasiswa Asal Tanah Garam Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok  

7 February 2026

Penyidik kejati langsung menahan TA (Teddy Alfonso), karena  diduga kuat terlibat dalam kasus praktik penyimpangan dana subsidi operasional bus Trans Padang tahun anggaran 2021.

Dugaan menilep dana subsidi dari APBD Kota Padang senilai Rp18 miliar yang dialokasikan untuk pelayanan transportasi masyarakat, mendadak menjadi buah bibir  publik lantaran kerugian negara ditaksir mencapai Rp3,6 miliar.

Kelalauannya,Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus menggiringi TA  untuk menjalani pemeriksaan. Setelah berjam-jam diperiksa, penyidik akhirnya memastikan langkah hukum: TA ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditahan dalam durasi 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang.

Keputusan penahanan TA menurut Kejati Sumbar  bukan tanpa alasan. Dalam kasusu ini, penyidik melakukan penahanan berdasar Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan:

Subjektif: TA dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Objektif: Dugaan tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

“Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari pihak tersangka,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH., MH, dilansir dari Sumbar.bet, Kamis (18/9).  

Kronologi pengungkapan Kasus dugaan korupsi ini, menurut Penyidik Kejati Sumbar,  bermula sejak Maret 2021 tatkala Perumda PSM menerima alokasi subsidi sebesar Rp18 miliar.

Dana tersebut terbagi untuk dua pos: biaya operasional langsung armada Trans Padang, serta biaya operasional tak langsung seperti gaji pegawai.

Namun dalam praktiknya, TA yang kala itu berperan sebagai Supervisor Audit justru terlibat dalam penyusunan laporan keuangan yang menutupi penyimpangan dana.

Tidak hanya itu, laporan tersebut juga dijadikan syarat administratif untuk pencairan dana subsidi pada triwulan pertama dan kedua.

Ironisnya, peran sebagai pengawas yang seharusnya menjamin akuntabilitas, justru dimanfaatkan TA untuk memperlancar pencairan dana yang sudah bermasalah.

Atas jasanya itu, TA menerima pembayaran sebesar Rp514,7 juta dari Perumda PSM. Sebagian uang tersebut, sekitar Rp23,5 juta, kemudian dialirkan kepada PI, Direktur Utama Perumda PSM yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil audit tujuan tertentu yang dilakukan auditor internal Kejati Sumbar, kerugian negara akibat praktik ini tidaklah kecil. Angka Rp3,6 miliar menjadi bukti betapa seriusnya dampak penyalahgunaan dana publik tersebut.

Uang yang seharusnya menopang kelancaran transportasi umum, justru raib akibat praktik korupsi berjamaah. Hal ini semakin menambah keprihatinan masyarakat, mengingat transportasi publik seperti Trans Padang sangat dibutuhkan warga sebagai moda mobilitas yang terjangkau.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat TA dengan pasal berlapis:

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Kedua pasal itu sama-sama mengandung ancaman berat, yakni pidana penjara lebih dari lima tahun serta denda yang tidak sedikit.

Kejati Sumbar menegaskan, kasus ini menjadi bukti bahwa pihaknya berkomitmen kuat memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Tidak ada jabatan, kedudukan, atau status yang bisa menghalangi proses hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami pastikan, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Rasyid.

Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, terutama masyarakat Kota Padang yang selama ini menggantungkan mobilitasnya pada layanan Trans Padang.

Publik berharap, penindakan hukum tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan, melainkan terus dikembangkan agar jaringan penyalahgunaan dana bisa terungkap secara tuntas.

Kasus Teddy Alfonso dan PI memperlihatkan bahwa pengawasan internal yang seharusnya menjadi benteng terakhir transparansi, bisa runtuh jika integritas pejabat yang memegang peran penting dikompromikan. Ketika laporan keuangan dimanipulasi, bukan hanya angka yang dimanipulasi, tetapi juga kepercayaan publik yang ikut terkikis.

Dipastikan, kasus dugaan korupsi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik adalah amanah besar, dan setiap pengkhianatan terhadap amanah itu pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan.

Sumber: Sumbar.net

Tags: Dana SubsidiKasus KoruppsiKejati SumbarPerumda PSMTrans Padang
SendShareTweet

BeritaTerkait

Patroli

Patroli Jelang Bulan Puasa, Satpol PP dan Polres Dharmasraya Amankan Sejumlah Minuman Beralkohol 

16 February 2026
BB

Diduga Miliki Ganja, Dua Mahasiswa Asal Tanah Garam Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok  

7 February 2026

Miris, Pria dan Wanita Dewasa Miliki Narkoba Ditangkap Polisi di Supayang dan Koto Anau

28 January 2026

Tim Polres dan Kodim Solok “Menyasau” Lokasi Tambang Ilegal di Supayang, Sejumlah Peralatan PETI Diamankan

21 January 2026

Ketahuan Menyimpan “Barang Haram” Jenis Sabu, IW, Warga Talang Dibawa ke Polres Solok  

10 January 2026

Sambangi Kapolda, Wagub Vasko Dorong Tuntaskan Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan Tua di Pasaman

6 January 2026

POPULAR

Kepala Sekolah

Diserahkan Wabup Ahmad Fadly, 133 Kepala Sekolah Terima SK Bupati Tanah Datar

20 February 2026
Bantuan

Dipimpin Bupati Annisa, TSR Dharmasraya Disambut Hangat Jamaah Masjid Besar Babussalam Pulau Punjung

26 February 2026
Bantuan

Siklus 10 Tahun, Wabup Candra Pimpin Tim Safari Ramadan Khusus Pertama ke Jorong Lubuak Tareh   

22 February 2026
Safari

Salurkan Bantuan Rp 50 Juta, Kapolda Sumbar Pimpin Tim Safari Ramadan Provinsi ke Danau Kembar

26 February 2026
Penghargaan

Kerja Bersama Tuai Prestasi, Tanah Datar Raih Apresiasi IDSD 2025

24 February 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Penilaian Maladministrasi di Tanah Datar, Wabup Ahmad Fadly Minta OPD Terus Tingkatkan Layanan
  • Mutasi, Kasat Narkoba Polres Solok Diganti dari AKP Rico Kepala AKP Repaldi
  • Komitmen Pemerintah Percepat RR Pasca Bencana, Bupati Eka Putra: Pembangunan 66 Unit Huntara di Tanah Datar Rampung 100 Persen
  • Dikenal Kritis dan Responsif, Humas TKN Kompas Nusantara, Dodi Rikardo Sembiring, S.Sos Mantap Gabung PSI
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In