Beritanda.net – Sebanyak 38 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sawahlunto menerima Remisi Umum (RU I) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang dipusatkan di Lapangan Ombilin, Kota Sawahlunto. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, kepada perwakilan narapidana.
Dalam prosesi tersebut, Wali Kota Sawahlunto didampingi Kepala Rutan Sawahlunto serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sawahlunto.
Sebanyak 38 narapidana yang memperoleh RU I mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda. Rinciannya, remisi lima bulan diterima tiga orang, empat bulan empat orang, tiga bulan 11 orang, dua bulan 11 orang, dan satu bulan sebanyak sembilan orang.
Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, serta mengikuti program pembinaan yang diberikan.
Kepala Rutan Sawahlunto mengatakan, pemberian remisi diharapkan tidak hanya menjadi penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap para penerima remisi dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya serta terus mengikuti seluruh program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Pemberian remisi diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong warga binaan untuk memiliki sikap dan perilaku yang lebih baik, sehingga ketika kembali ke lingkungan masyarakat dapat menjalani kehidupan secara positif dan bertanggung jawab.
(HI)







