Hadir di KPK, Bupati dan Ketua DPRD Dharmasraya Nyatakan Komitmen Anti Terhadap Korupsi
Beritanda. net – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani didampingi Ketua DPRD Jemi Hendra, ST., ikuti rapat koordinasi nasional diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Jakarta, Rabu (21/5/25)
Kegiatan itu guna memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan KPK sebaai upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di Kabupaten Dharmasraya. Komitmen itu sekaligus ditandai dengan pembubuhan tandatangan oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD .
Komitmen tersebut mencakup delapan poin utama, diantaranya menolak gratifikasi, mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, melaksanakan perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu dan transparan.
Pemkab Dharmasraya, telah menyatakan kesiapan dalam memitigasi delapan area rawan korupsi dipetakan oleh KPK. Pertama dalam perencanaan dan penganggaran APBD. Dengan memastikan proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis data.
Selanjutnya, dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Akan mendorong proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif melalui sistem e-procurement. Untuk Perizinan, akan menerapkan percepatan reformasi pelayanan perizinan. Agar mudah diakses dan bebas dari pungutan liar (Pungli).
Selain itu, bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Akan memperkuat fungsi pengawasan internal dan menjamin secara independensi. Terkait dengan Manajemen ASN. Lebih menegakkan meritokrasi dan menghindari jual beli jabatan dalam sistem kepegawaian.
Untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Daerah. Pemkab akan meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara adil dan akuntabel. Sementara untuk Manajemen Aset Daerah. Akan menyusun tata kelola aset yang tertib administrasi dan hukum.
Terakhir, sistem Tata Kelola Dana Desa. Akan memastikan penggunaan tepat sasaran dan transparan, melalui pelibatan masyarakat.
Bukti komitmen Annisa dalam memgelola pemerintahan bersih dan akuntabel. Pemkab Dharmasraya telah menelorian Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/929/Inspektorat-2025. Melarang aparatur sipil negara (ASN) menerima atau memberikan gratifikasi, khususnya menjelang hari raya.
(Afriza Dedek)