Gelar Rakor dengan Awak Media, KPU Kota Solok Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Masa
Beritanda – Puluhan pekerja jurnalistik di Kota Solok mengikuti Rapat Koordinasi bersana Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memahami aturan kegiatan kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024.
Rakor yang dibuka Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, berlangsung sehari penuh di Primeire Hotel Kota Solok, Minggu, (03/11/24) dengan menghadirkan narasumber Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie dan Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati.
Ikut menghadiri kegiatan ini, Komisioner KPU Kota Solok Yance Gafar, Desi Arisandi, Abdul Hanan dan Tomi Farto, serta Kadis Kominfo Kota Solok diwakili Alwa Dudi dan Kepala Kebangpol Eni Suryani.
Mengiringi itu, Ketua KPU Ariantoni mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah memahami jadwal dan aturan kampanye melalui media cetak dan Elektronik, yang akan dimulai pada 10-23 November 2024.
Dijelaskan, aktivitas kampanye di media diatur dalam PKPU, dengan durasi tayang iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring selama 13 hari sebelum masa tenang, yang dimulai pada 24 hingga 26 November mendatang.
“Selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang mendukung atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.
Ketua KPU memandang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye media. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan media, mengikuti regulasi, menghindari hoaks, SARA, serta konten yang melanggar etika.
Terhadap itu, Sekretaris PWI Firdaus Abie menekankan, bahwa jurnalis harus bersikap netral dan independen dalam memberitakan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, netralitas berarti memberikan porsi yang berimbang kepada seluruh pasangan calon.
“Jurnalis tidak boleh menjadi perpanjangan tangan calon tertentu, tetapi harus menjadi penyampai informasi yang objektif kepada masyarakat,” pesannya.
(Zul Muncak)