14:07 | 30 August 2025
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Politik

Gelar Rakor dengan Awak Media, KPU Kota Solok Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Masa

redaksi by redaksi
3 November 2024 | 20:23
in Politik
0
Gelar Rakor dengan Awak Media, KPU Kota Solok Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Masa

Suasana Rakor KPU Kota Solok dengan puluhan wartawan di Primeire Hotel

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Gelar Rakor dengan Awak Media, KPU Kota Solok Sosialisasikan Aturan Kampanye Media Masa

Beritanda –  Puluhan pekerja jurnalistik di Kota Solok mengikuti  Rapat Koordinasi bersana Komisi Pemilihan Umum (KPU)  guna memahami aturan kegiatan kampanye  Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok tahun 2024.

Baca Juga

Pasha Ungu

Punya Tanggung-jawab Besar dari Masyarakat, Pasha Ungu Tegas Katakan Tidak Mundur dari DPR RI

26 August 2025
Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025

Rakor yang dibuka Ketua KPU Kota Solok Ariantoni, berlangsung sehari penuh di Primeire Hotel Kota Solok, Minggu, (03/11/24) dengan menghadirkan narasumber Sekretaris PWI Sumbar Firdaus Abie dan Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati.

Ikut menghadiri kegiatan ini,  Komisioner KPU Kota Solok Yance Gafar, Desi Arisandi, Abdul Hanan dan Tomi Farto, serta Kadis Kominfo Kota Solok diwakili Alwa Dudi dan Kepala Kebangpol Eni Suryani.

Mengiringi itu,  Ketua KPU Ariantoni mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah memahami jadwal dan aturan kampanye melalui media cetak dan Elektronik, yang akan dimulai  pada 10-23 November 2024.

Dijelaskan,  aktivitas kampanye di media diatur dalam PKPU, dengan durasi tayang iklan kampanye di media cetak, elektronik, dan daring selama 13 hari sebelum masa tenang, yang dimulai pada 24 hingga 26 November mendatang.

“Selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang mendukung atau merugikan pasangan calon,” tegasnya.

Ketua KPU memandang pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye media. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan media, mengikuti regulasi, menghindari hoaks, SARA, serta konten yang melanggar etika.

Terhadap itu,  Sekretaris PWI Firdaus Abie menekankan, bahwa jurnalis harus bersikap netral dan independen dalam memberitakan calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Menurutnya, netralitas berarti memberikan porsi yang berimbang kepada seluruh pasangan calon.

“Jurnalis tidak boleh menjadi perpanjangan tangan calon tertentu, tetapi harus menjadi penyampai informasi yang objektif kepada masyarakat,” pesannya.

(Zul Muncak)

Tags: KPU Kota SolokRakorWartawan
SendShareTweet

BeritaTerkait

Pasha Ungu

Punya Tanggung-jawab Besar dari Masyarakat, Pasha Ungu Tegas Katakan Tidak Mundur dari DPR RI

26 August 2025
Donizar

Gercep Menetapkan Bupati Terpilih,   Anggota DPRD Sumbar Donizar Apresiasi Kinerja KPU Dan DPRD Pasaman

9 May 2025

Sah! KPU Tetapkan Welly Suhery-Parulian Dalimunte Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Terpilih

9 May 2025

PSU Pilkada Pasaman: Raih Suara Terbanyak,  Welly Suheri-Parulian Menang Lagi

25 April 2025

PSU Pasaman Aman dan Bermartabat, Ketua Milenial SASUAI Ulul Azmi Sampaikan Apresiasi 

21 April 2025

PSU Pilbup Pasaman Sabtu 19 April 2025, Ayo Ke TPS!

13 April 2025

POPULAR

Lantik Sekda Pasaman

Bupati Welly Suhery Lantik Yudesri Sebagai Sekda Kabupaten  Pasaman

26 August 2025
Lahan Jagung

AKBP Agung Pranajaya Pantau Lahan Ketahanan Pangan Polres Solok di Koto Gaek Guguak

29 August 2025
Prioritas Nasional

Dapat Prioritas Nasional, DAK Kab Solok 2026 Fokus Kembangkan Infrastruktur Kawasan Produksi Pangan Nasional

29 August 2025
Wabup Candra: Pemkab Solok Kawal Aset Daerah dalam Kawasan Konservasi

Wabup Candra: Pemkab Solok Kawal Aset Daerah dalam Kawasan Konservasi

30 August 2025
Kalahkan Tuan Rumah Lewat Adu Pinalti 1-3, PS Pemkab Solok Boyong Piala Walikota Padang Panjang ke Arosuka

Kalahkan Tuan Rumah Lewat Adu Pinalti 1-3, PS Pemkab Solok Boyong Piala Walikota Padang Panjang ke Arosuka

14 August 2025

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Gelar Perjusami, Aie Angek Artadena Padang Belimbing Diramaikan Siswa MAN 2 Solok
  • Tinjau Kondisi Pasar Payakumbuh Pasca Kebakaran, Gubernur Mahyeldi: Sumbar Sedang Diuji dengan Bencana
  • Sebelum Relokasi Pedagang, Gubernur Sumbar Ingatkan Kepemilikan Kios Pasar Payakumbuh Harus Jelas
  • Wabup Candra: Pemkab Solok Kawal Aset Daerah dalam Kawasan Konservasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In