Gelar Jumpa pers, KPU Kota Solok Beberkan Rambu-Rambu Tahapan Kampanye Pilkada 2024
Beritanda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok mengajak para wartawan dari berbagai media cetak, media online dan elektronik yang bertugas di daerah itu untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Dukungan dari para jurnalis di pandang sangat penting untuk mempublikasikan dan menyebarluaskan informasi seputar tahapan Pilkada guna mendorong tumbuhnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti pemilihan kepala daerah.
“Tahapan Kampanye Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Solok dijadwalkan berlangsung tanggal 25 Oktober sampai 23 November 2024,” kata Ketua KPU Kota Solok Ariantoni.
Harapan itu disampaikan Ketua KPU Kota Solok Ariantoni dihadapan puluhan wartawan yang menghadiri Press Conference tentang Tahapan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Solok tahun 2024, Rabu (9/10/2024) di kantor KPU setempat.
Didampingi Komisioner Devisi Sosdiklih dan Parmas Yance Gaffar, Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Hanan, serta Komisioner Dessi Arisandi, Ketua KPU Kota Solok menyebut, pemilihan Walikota-Wakil Walikota Solok hanya diikuti dua pasang kandidat, yakni H.Nofi Candra-Leo Murphy nomor urut 1 dan Ramadhani Kirana Putra-Surayadi Nurdal nomor urut 2.
Ia menyebut, Pilkada di kota Solok biasanya diikuti tiga atau empat pasang kandidat. Tahun ini Pilkada pertama kali diikuti dua pasangan calon yang akan bersaing, sehingga memiliki dinamika tinggi. Atas alasan itu, Ariantoni sekaligus mengajak para wartawan untuk ikut mensosialisasikan tahapan Pilkada berikut aturan-aturan kampanye agar masyarakat dan kandidat ikut menjaga ketertiban Pilkada.
Setentang pelaksanaan Kampanye, Kordiv Parmas dan SDM Yance Gafar menyebut, ada tiga fase Kampanye yang dilakukan para kandidat, pertama pertemuan tertutup dan dialog publik, pertemuan terbuka serta debat.
KPU Kota Solok dalam kaitan itu, akan memfasilitasi pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa Bilboard, Baliho, Spanduk, brosur, umbul-umbul dan famlet, yang semuanya diatur pelaksanaannya menurut Keputusan KPU Kota Solok.
Kata Yance, untuk pengadaan Bilboard, KPU Kota Solok hanya memfasilitasi 3 buah, Baliho 5 buah, serta spanduk 10 buah. Partai pendukung paslon boleh menambah jenis APK dengan ketentuan tiga kali lipat dari tanggungan KPU.
“Contohnya, bila KPU menanggung 3 Bilboar, parpol pendukung boleh menambahnya menjadi 9 buah. Begitu seterusnya. Sementara teknis pemasangan APK ini akan kita tentutkan titik lokasinya, agar tidak menyalahi aturan tempat pemasangan APK,”sebut Kordiv Sosdiklih dan Parma itu.
Terkait sikap KPU Kota Solok terhadap banyak jumlah APK yang telah dipasang oleh masing-masing kandidat, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok, Abdul Hanan mengaku belum bisa mengatasinya karena belum ada kesepakatan tentang itu. Namun demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu terhadap aturan pemasangan APK diluar ketentuan yang ada.
“Tetapi yang pasti, kita akan memfasilitasi pengadan APK resmi dari KPU dengan ketentuan dalam satu baliho dimuat dua pasangan calon yang mengikuti Pilkada di Kota Solok. Soalnya disain gambar paslon nanti kita mintakan kepada LO masing-masing calon,” jelasnya.
Pada kesempatan Abdul Hanan lebih rinci menjelaskan regulasi dan tertib pelaksanaan Kampanye dan debat yang direncanakan berlangsung di studio televisi.
Disamping menjelaskan soal rambu-rambu kampanye, Abdul Hanan juga memastikan jumlah pemilih sesuai DPT (Daftar Pemilih Tetap) Kota Solok sebanyak 58.976 orang. Jumlah ini bertambah sebanyak 2 244 pemilih dari DPT pada pemilihan legislative (Pileg) lalu, yang hanya mencapai 55.832 pemilih.
“Terjadinya penambahan DPT sebanyak 2 244 pemilih ini karena adanya pemilih pemula dan pindah domisili ke kota Solok,”sebut Abdul Hanan.
Tetapi Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Solok itu menampik perpindahan domisili warga itu diduga sebagai aksi mobilisasi massa untuk memenangkan salah satu kandidat yang bertarung di Pilkada Kota Solok.
“Tidak ada itu (mobilisasi massa). Kita telah berkoordinasi dengan Intansi terkait dan Bawaslu untuk memastikan penyebab terjadinya penambahan DPT. Itu murni karena penambahan pemilih pemula dan orang pindah tinggal ke kota Solok,”tegasnya.
(Zul Muncak)