DPRD Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Terkait Nota Penjelasan Ranperda RPJPD Disampaikan Bupati
Beritanda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya gelar rapat paripurna, terkait mendengarkan penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Rapat dipimpin Ketua DPRD Pariyanto, SH, didampingi Wakil Ketua I, Ir. H. Adi Gunawan, MM, Wakil Ketua II, Ade Sudirman, S. Pd, beserta anggota dewan terhormat lainnya, di Ruang Rapat Utama kanter dewan setempat, Rabu,(17/7/24).
Saat itu, juga dihadiri langsung oleh Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Sekretaris Daerah, H. Adlisman, S. Sos, M.Si, Sekertaris Dewan Imam Mahfuri, SE, MM, Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat, serta wali nagari.
Menurut Bupati, Penyusunan RPJPD, bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Selain itu, memperbesar peluang kesempatan kerja, membuka lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meninggikan daya saing daerah.
Selain itu, Bupati Dharmasraya juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD, telah melewati beberapa tahapan. Diawali dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan musrenbang, perumusan rancangan akhir dan penetapan.
Secara umum Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 memiliki 9 (sembilan) pasal yang dimuat dalam lampiran dokumen terdiri dari 6 (enam) Bab.
” Selanjutnya Ranperda ini, akan dibahas oleh anggota dewan terhormat di setiap fraksi. Sehingga dalam sidang berikutnya, akan disampaikan berupa saran dan kritikan, agar terlahir Perda memiliki keberpihakan kepada masyarakat, ” Pungkas Pariyanto.
(Afriza Dedek)