Buka Pelaung Ekonomi Kreatif, Bupati Pasaman Launching Ekowisata Sundata Selatan
Beritanda.net – Guna menjaga kelestarian hutan sekaligus membuka peluang ekonomi kreatif masyarakat berbasis wisata alam, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman memperkenalkan Ekowisata Sundata Selatan melalui kegiatan Dialog dan Launching bersama masyarakat Nagari Sundata Selatan, Selasa (26/8/2025).
Launching Ekowisata Sundata Selatan ini dilakukan Bupati Pasaman bersama Gubernur Sumatera Barat diwakili Asisten II, Adib Alfikri disaksikan serta sejumlah kepala OPD provinsi dan kabupaten Pasaman, Ketua DPRD Pasaman Nelfri Asfandi, Penjabat Sekda, KPHL Pasaman Raya, camat, wali nagari, perangkat nagari, hingga komunitas peduli lingkungan..
Mengingiri itu, Bupati Pasaman weely Suheri menekankan pentingya Perhutanan Sosial menjadi Pilar Pembangunan. Ia menegaskan, perhutanan sosial merupakan strategi besar dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Melalui program ini, masyarakat mendapatkan manfaat ganda: diversifikasi sumber pendapatan, penguatan ekonomi kreatif berbasis wisata, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan sosial budaya,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan, Pemkab Pasaman tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhutanan Sosial agar arah pembangunan semakin jelas dan berkelanjutan.
Nagari Sundata Selatan sendiri telah menerima SK Pengelolaan Hutan Nagari seluas ±4.096 hektare dari Kementerian LHK. Kawasan ini dikelola melalui LPHN dengan menghadirkan inovasi berupa KUPS SunSel Ecotourism yang mengembangkan wisata tubing, rafting, hingga trekking.
Menyambut itu, Gubernur Sumbar diwakili Asisten II Adib Alfikri memberikan apresiasi atas langkah masyarakat Nagari Sundata Selatan dalam mengembangkan potensi hutan melalui ekowisata.
Ia mengungkapkan, luas perhutanan sosial di Sumatera Barat kini telah mencapai sekitar 340 ribu hektare.
“Partisipasi generasi muda adalah kunci. Mereka bukan sekadar penerus, tetapi penggerak utama inovasi menuju nagari yang mandiri,” tegasnya.
(M. A)