11:44 | 20 October 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Daerah

Antisipasi Macet Lebaran 2026,  Angkutan Barang Dibatasi, Sistim Satu Arah Diberlakukan di Lembah Anai

redaktur by redaktur
8 March 2026 | 00:03
in Daerah
Reading Time: 2min read
0
Lebaran

Gubernur Sumbar Mahyeldi menjelaskan peraturan lalu lintas pada lebaran 1446 H

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net –  Guna memastikan perjalanan arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah berlangsung aman, tertib, dan lancar, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, pengaturan lalu lintas ini dilakukan sebagai langkah antisipatif menghadapi peningkatan volume kendaraan selama periode mudik Lebaran.

Baca Juga

Koperasi Desa Perah Putih

22 Koperasi Desa Merah Putih di Dharmasraya Siap Beroperasi, 12 Unit Masih Berproses

17 October 2026
Kriyasi Sulam dan Anyam

Payakumbuh Jadi Tiga Pusat Kriyasi Nasional, Produk Sulam dan Anyam Lokal Dibidik Tembus Pasar Global 

26 September 2026

Menurut Mahyeldi, pemerintah daerah bersama unsur terkait telah melakukan berbagai persiapan agar mobilitas masyarakat selama masa mudik dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kemacetan maupun gangguan keselamatan lalu lintas.

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi.

Pengaturan lalu lintas tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.

Pembatasan Angkutan Barang

Terhadap itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumbar, Dedy Diantolani menjelaskan, salah satu kebijakan yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang yang akan berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut diberlakukan pada dua ruas jalan utama, yakni jalur Padang–Solok–Kiliran Jao–batas Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi–batas Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk arah sebaliknya.

Menurut Dedy, pembatasan operasional tersebut berlaku bagi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

One Way Lembah Anai

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu pada jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.

“Pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu. Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang, kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang. Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.

Ia menambahkan, selama masa Angkutan Lebaran 2026 jalur Lembah Anai juga akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran dan diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor. Pemerintah Provinsi Sumbar mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh pengaturan lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan demi kelancaran perjalanan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.

(Ismardi/*)

Tags: Angkutan BarangAngkutan LebaranLembah AnaiMudik LebaranPeraturan lalu LintasSistim Satu Arah
SendShareTweet

BeritaTerkait

Koperasi Desa Perah Putih

22 Koperasi Desa Merah Putih di Dharmasraya Siap Beroperasi, 12 Unit Masih Berproses

17 October 2026
Kriyasi Sulam dan Anyam

Payakumbuh Jadi Tiga Pusat Kriyasi Nasional, Produk Sulam dan Anyam Lokal Dibidik Tembus Pasar Global 

26 September 2026

Tanggap Darurat  Kekeringan Berakhir, Dharmasraya Salurkan 634.500 Liter Air Bersih Bagi 6.276 KK Warga Terdampak 

26 September 2026

Creative Hub Lubuk Gadang Utara Ditantang Jadi Mesin Ekonomi Nagari

24 September 2026

Permudah Akses  Sulit Air ke Sawahlunto, Andre Rosiade Perjuangkan Jalan Rawang  Masuk IJD 2027

19 September 2026

BUMNag Madani Lubuk Malako Bersiap Unjuk Prestasi, Target Terbaik Sumbar 2026

18 September 2026

POPULAR

Pengiriman

Bibit Jagung PT CMK Dilepas ke Makasar, Bupati Solok Garap 2.300 Hektare untuk Genjot Ekonomi Daerah

16 October 2026
Tersangka

Dua Pria Diciduk di Kubung dalam Sehari, Polres Solok Sita Delapan Paket Sabu

20 October 2026
Silek Tuo

30 Sasaran Silek Tuo Guncang Lapangan Merdeka, Warisan Leluhur Minangkabau Memukau RSBG

13 October 2026
kontingen Kota Solok

Pecah Rekor di Porprov XVI Sumbar! Kota Solok Rebut Juara II dengan 350 Medali

15 October 2026
Indo Jalito Peduli

Di Tengah Puing Galodo Arosuka, Indo Jalito Peduli Hadir Membawa Harapan

12 October 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Dua Pria Diciduk di Kubung dalam Sehari, Polres Solok Sita Delapan Paket Sabu
  • Al Barr-GDM Tak Terbendung, Kuda Milik Bupati Eka Putra Juara Derby Bupati Cup 2026
  • Eka Putra Ajukan Ranperda APBD 2027, Pendapatan Tanah Datar Dipatok Rp1,11 Triliun
  • Pacu Kuda Tanah Datar Kembali Bergelora, Tradisi Anak Nagari Jadi Magnet Ekonomi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In