13:11 | 18 February 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Bawaslu Kota Solok Didemo Ratusan Warga, Husnul Qari: Bawaslu RI dan Bawaslu  Sumbar Perlu Turun Tangan

redaksi by redaksi
20 November 2024 | 06:09
in Peristiwa
0
Bawaslu Kota Solok Didemo Ratusan Warga, Husnul Qari: Bawaslu RI dan Bawaslu  Sumbar Perlu Turun Tangan
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Bawaslu Kota Solok Didemo Ratusan Warga, Husnul Qari: Bawaslu RI dan Bawaslu  Sumbar Perlu Turun Tangan

Beritanda – Ratusan warga Kota Solok yang menamakan dirinya Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok dalam aksi unjuk rasa, Selasa (19/11/2024). Aksi damai tersebut merupakan buntut atas banyaknya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di Kota Solok. Masyarakat mensinyalir ada aroma keberlihakan Bawaslu terhadap salah satu pasangan calon.

Baca Juga

Irigasi

Kerusakan Irigasi Guk Rantau Koto Baru Cukup Parah, Warga Ketuk Hati Pemkab Solok Untuk Perbaikan

28 January 2026
Penghargaan

Mengiringi Prestasi Gubernur, Bupati Annisa Dianugerahi Upakarya Wanua Nugraha, Nagari Sungai Duo Juara 1 Nasional

16 January 2026

Salah seorang peserta aksi, Jhon Riki menegaskan, ketegasan Bawaslu sangat penting dalam menegakkan Pilkada yang jujur dan adil. Bawaslu mestinya lebih responsif terhadap indikasi pelanggaran, baik temuan maupun aduan masyarakat.

“Marwah demokrasi ini ada di tangan Bawaslu. Dari proses dan pelaporan yang disampaikan ke Bawaslu, kami mencium adanya indikasi keberpihakan. Kami minta Bawaslu tegas dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Arisvan Bachtiar kembali menyoroti soal lambatnya penanganan terhadap keterlibatan dua ASN Kota dalam kampanye salah satu Paslon. Secara jelas itu melanggar undang-undang.

“Sampai hari ini, belum ada kepastian jelas terhadap oknum ASN yang terlibat kampanye. Jika tak ada ketegasan, maka berpotensi ASN lainnya juga akan melakukan hal sama. Jika terjadi, ini akan menjadi catatan buruk bagi demokrasi Kota Solok,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat Peduli Demokrasi Husnul Qari, mempertanyakan hasil SG-2 (Sentra Gakkumdu pembahasan kedua) yang menyatakan bahwa laporan salah satu Paslon di Pilkada Kota Solok, dihentikan. Padahal, dalam laporan tersebut, jelas terjadi pelanggaran pemakaian fasilitas negara. Meskipun, Bawaslu Kota Solok menyatakan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Yakni disebabkan tidak memakai fasilitas negara.

“Ini kan sangat aneh. Bawaslu Kota Solok mengakui ada penggunaan fasilitas negara oleh salah satu kandidat. Namun, Bawaslu Kota Solok menghentikan perkara, dengan alasan tidak memenuhi unsur karena tidak menggunakan anggaran dari negara. Padahal, penggunaan fasilitas negara adalah sebuah pelanggaran tersendiri. Alasan Bawaslu sangat tidak masuk akal. Karena itu, kami meminta perkara ini kembali ditinjau ulang. Kami juga meminta Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI turun tangan mengambil alih perkara ini,” tegasnya.

Junjung Tinggi Azas Netralitas

Menanggapi orasi pendemo, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin memastikan Bawaslu sangat menjunjung tinggi asas netralitas. Bawaslu memproses setiap laporan yang masuk.

“Bawaslu tetap netral, hanya asumsi mengatakan Bawaslu tidak netral, itu asumsi liar,” tegas Rafiq.

Rafiq menyebut, Ada tiga laporan yang sudah diproses. Sementara ada 3 laporan lagi yang sudah masuk masih tengah dalam proses. Bawaslu akan memutus dengan seadil-adilnya.

“Kami minta pelapor dan masyarakat bersabar. Setiap aduan yang disampaikan tentu butuh proses. Kami pastikan netral dan melakukan sesuai dengan aturan yang ada,” sebutnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum NC-LM Dr. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH, melaporkan Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM karena diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (4/10/2024).

Pada peristiwa yang terjadi pada 28 September 2024 lalu itu, 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.

Ramadhani Kirana Putra diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Namun, Gakkumdu Kota Solok mengeluarkan keputusan bahwa laporan Tim Kuasa Hukum NC-LM, tidak memenuhi unsur-unsur pidana Pemilu. Hal ini ditegaskan Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kota Solok Nomor 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa laporan terhadap Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu.

Laporan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tersebut, dinyatakan dihentikan pada rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua (SG-2). Namun, terhadap dua ASN Pemko Solok tersebut, berkas dugaan pelanggarannya tetap ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, menyatakan terkait dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, dalam SG-2 dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.

Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan juga melibatkan ahli hukum, dinyatakan bahwa dalam sebuah pasal di PKPU, bahwa pelanggaran adalah yang memenuhi unsur pelanggaran jika menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah.

Sentra Gakkumdu Kota Solok berisikan personel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.

“Kawan-kawan (di Sentra Gakkumdu) memahami, kalau ada kata ‘dan’, maka merupakan satu kesatuan yang harus terpenuhi. Artinya, memakai fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah. Kedua-duanya harus terpenuhi unsurnya. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran hanya memenuhi satu unsur, yakni penggunaan fasilitas pemerintah. Sementara unsur memakai anggaran pemerintah tidak terpenuhi. Jadi, karena tidak terpenuhi kedua unsur, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan dihentikan,” tegasnya, Senin (4/11/2024).

Atas keputusan Sentra Gakkumdu Kota Solok ini, Tim Kuasa Hukum NC-LM kemudian melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, Tim Kuasa Hukum NC-LM juga mengadukan hal ini dengan mendatangi Walikota Solok dan DPRD Kota Solok.

(Zul Muncak/*)

Tags: Bawaslu Kota SOlokUnjuk Rasa
SendShareTweet

BeritaTerkait

Irigasi

Kerusakan Irigasi Guk Rantau Koto Baru Cukup Parah, Warga Ketuk Hati Pemkab Solok Untuk Perbaikan

28 January 2026
Penghargaan

Mengiringi Prestasi Gubernur, Bupati Annisa Dianugerahi Upakarya Wanua Nugraha, Nagari Sungai Duo Juara 1 Nasional

16 January 2026

Sukses Bina Desa/Nagari dan Kelurahan Berprestasi, Gubernur Mahyeldi Raih Upakarya Wanua Nugraha 

16 January 2026

Razia PETI di Pasaman, Tim Terpadu Sumbar Musnahkan Barang Temuan di Jorong Lubuk Aro

15 January 2026

Berbahaya Dikosumsi Langsung, Wagub Vasko Ingatkan Air Sinkhole Situjuah Batua Mengandung Bakteri Tinggi  

12 January 2026

Lebih Dua Pekan Dilaporkan Hilang, Nasib Warga Nagari Batu Bajanjang Solok Masih Menjadi Misteri

6 January 2026

POPULAR

Pejabat

Tekankan Soal Inovasi, Bupati Eka Putra Lantik 6 Pejabat Managerial Pemkab Tanah Datar

13 February 2026
Apel Gabungan

Jelang Ramadhan 1447 Hijriah, Bupati Eka Putra Pimpin Apel Gabungan dan Goro Kawasan Istano Basa Pagaruyung

13 February 2026
Eka Putra

TMMD ke-127  di Pagaruyung, Bupati Eka Putra Harapkan Terjadi Pemerataan Pembangunan di Tanah Datar

11 February 2026
Imigrasi

Outlet Imigrasi Bakal Hadir di Tanah Datar, Perjanjian Kerjasama Segera Diteken

11 February 2026
Wabup Ahmad Fadly

Wabup Ahmad Fadly: Manajemen ASN Kunci Birokrasi Profesional dan Berkinerja

11 February 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Perbedaan Awal Ramadhan 1447 H, Bupati Eka Putra: Tetap Jaga Persatuan
  • Sekdaprov Sumbar: Penataan Lembah Anai Harus Ditindaklanjuti demi Keselamatan Masyarakat
  • Perbaikan Lembah Anai Belum Tuntas, Sistem One Way Saat Masa Libur Lebaran Urung Diberlakukan
  • Patroli Jelang Bulan Puasa, Satpol PP dan Polres Dharmasraya Amankan Sejumlah Minuman Beralkohol 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2024 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In