Beritanda.net – Guna operasional penanganan bencana di Sumbar, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyetujui usulan Gubernur Mahyeldi untuk mendapatkan alokasi khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi BPH Migas yang memberikan kemudahan pembelian BBM jenis solar (JBT) selama masa tanggap darurat 25 November–8 Desember 2025.
Melalui persetujuan itu, Sumbar mendapat kuota 191.520 liter solar yang digunakan untuk mendukung pengoperasian alat berat dalam penanganan bencana hidrometeorologis di sejumlah daerah terdampak.
Menyambut itu, Gubernur Mahyeldi menegaskan, dukungan ini penting untuk mempercepat seluruh proses penanganan di lapangan, mulai dari pembukaan akses jalan, evakuasi korban, normalisasi sungai, hingga distribusi logistik.
“Setiap menit sangat berharga. Dengan jaminan ketersediaan solar ini, operasional kerja alat berat menjadi tanpa hambatan. Kita perlu memastikan seluruh upaya penyelamatan berjalan optimal,” ujar Mahyeldi, Kamis (4/12/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto menegaskan setelah keluarnya surat BPH Migas, seluruh proses pembelian solar untuk alat berat di lapangan tidak boleh lagi terkendala.
“Seluruh kebutuhan BBM alat berat selama masa tanggap darurat telah dipermudah. Namun kami tetap melakukan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” jelasnya.
Helmi menyebut ada mekanisme khusus dalam pendistribusian solar khusus ini.
Tata caranya adalah:
• Pengambilan wajib menggunakan Surat Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kalaksa BPBD, Komandan Posko TNI/Polri, atau Basarnas.
• Batas maksimal pengambilan untuk setiap alat berat: 180 liter per hari, sesuai Surat Gubernur Sumbar No. 671/826/EKTL/DESDM-2025.
• Untuk kendaraan operasional, pengambilan dilakukan sesuai kebutuhan dan mengacu pada SE Gubernur Sumbar No. 500/48/Perek-KE/2022 tentang pengendalian distribusi solar subsidi.
• Monitoring penggunaan menjadi tanggung jawab pemberi rekomendasi di setiap posko, yang wajib melaporkan jika terjadi penyalahgunaan.
Kata Helmi, Solar ini akan disalurkan melalui SPBU Siaga Bencana yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Sumbar dengan rincian sebagai berikut:
1. SPBU 14263589 – Kabupaten Pasaman beralamat di Aia Dadok, Nagari Aia Manggih, Kec. Lubuk Sikaping
2. SPBU 13264519 – Kabupaten Agam beralamat di Jl. Raya Bawan, Kel. Bawan, Kec. IV Nagari Tapung
3. SPBU 14264574 – Kabupaten Agam beralamat di Simp. Tembok Jl. Diponegoro, Jorong IV Surabayo , Nag. Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung
4. SPBU 14251525 – Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Kel. Air Pacah, Kec. Koto Tangah (Dekat SPPBE SMS Statika)
5. SPBU 14251518 – Kota Padang beralamat di Jl. By Pass Km. 7, Kel. Pisang, Kec. Pauh
6. SPBU 14255577 – Kabupaten Padang Pariaman beralamat di Jl. Raya Padang-Bukittinggi Korong Pasar Karambia, Kec. 2X11 Kayu
Tanam.
7. SPBU 14271531 – Kota Padang Panjang beralamat di Jl. Sutan Syahrir, Kel, Silaing Bawah, Kec. Padang Panjang Barat.
8. SPBU 14275572 – Kabupaten Tanah Datar Jl. Jend. Sudirman, Nagari Limo Kaum.
9. SPBU 142725100 – Kabupaten Tanah Datar beralamat di Jl. Raya Parak Jua – Rao.
10. SPBU 14273545 – Kota Solok beralamat di Jl. Pandan Ujung
11. SPBU 14273598 – Kabupaten Solok beralamat di Jl. Ry. Solok, Nagari Alahan Panjang.
12. SPBU 14273548 – Kabupaten Solok beralamat di Jl.Raya Padang – Solok Km.5 Koto Baru.
13. SPBU 14261530 – Kota Bukittinggi beralamat di Jl. Soekarno Hatta Garegeh
14. SPBU 14262585 – Kabupaten Lima Puluh Kota beralamat di Jorong Tj. Kaling, S. Kamuyang
15. SPBU 14262534 – Kota Payakumbuh beralamat di Jl. Nusantara
16. SPBU 13277521 – Kabupaten Solok Selatan beralamat di Nagari Pakan Rabaa, Kelurahan Pakan.
(NEM)







