Beritanda.net – Aktivitas pemakai dan pengedaran barang haram Narkotika makin gawat di wilayah hukum Polres Solok.
Faktanya, sebanyak 19 paket Narkoba jenis sabu, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Solok dari seorang diduga pengedar asal Cupak
bersama 19 paket diduga narkotika jenis Sabu, Kamis (12/3/2026) sekira Pukul 16.30 Wib sore, di Jorong Bungo Tanjuang Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Terkait itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya, SIK melalui Kasatres Narkoba srtempat, AKP Repalda, SH, MM mengungkap, ihwal ditangkapnya tersangka berinisial RJ (38), beralamat
Jorong Balai Pandan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.
Merespon informasi tersebut, Tim Satres Narkoba Polres Solok di bawah komando AKP Repaldi langdung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka berinisial RJ yang merupakan warga Jorong Balai Pandan Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, yang tengah berada dipinggir jalan di Nagari Saok Laweh Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Begitu tersangka ditangkap, petugas langsung melakukan pengembangangan dengan menyisir rumah yang ditempati tersanngka RJ di Batu Aceh, Jorong Balai Pandan, Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang.
Sejurus, dihadapan saksi saksi, petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku hingga ditemukan barang bukti (BB) berupa 19 (sembilan belas) paket diduga narkotika jenis sabu.
Kata AKP Repaldi, masing-masing paket BB tersebit dibungkus dengan plastik klip warna bening, 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibalut lagi dengan uang kertas Rp.2000 (dua ribu rupiah), 2 (dua) pack plastik klip warna bening, Uang tunai sejumlah Rp.724.000 (tujuh ratus dua puluh empat ribu), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) rangkai alat hisap sabu, 1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna merah hitam dengan dua nomor simcard.
Selqin itu, Tim Satres Narkoba apolres Solok juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul, warna hijau hitam dengan nomor polisi (BA 4651 PM) yang dikendarai oleh pelaku.
“Setelah di interogasi, dihadapan saksi-saksi masyarakat setempat, diakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan milik tersangka,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Solok.
Bersamaan dengan dibawanya tersangka dan keseluruhan barang bukti yang ditemukan ke Polres Solok guna pemeriksaan lebih lebih lanjut, AKP Repaldi menegaskan komitmenya untuk memberhangus kegiatan transaksi dan pengedaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Solok.
” Tidak ada ampun dan tidak ada ruang bagi pemakai, apalagi pengerdar narkoba di Wilayah Hukum Polres Solok. Kita akan kikis ke akar-akarnya,” tegas AKP Repaldi yang belum satu bulan ini dilantik menjadi Kasatres Narkoba Polres Solok.
(Melatisan)







