03:02 | 5 March 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 

redaktur by redaktur
4 March 2026 | 23:02
in Pemerintahan
0
Dharmasraya

Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya Ummu Azizah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Keputusan Bupati Dharmasraya menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana, resmi diperkuat oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026.

Baca Juga

Bupati

Berpotensi Raup Rp 9,3 Milar, Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan

3 March 2026
Pelantikan

Bukan Hanya Serimoni, Pelantikan 120 Pejabat Pasaman Tekankan Integritas dan Etika Kepemimpinan 

3 March 2026

Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Terkait itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut, saat dikonfirmasi di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh pihak bersangkutan.

“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti meyakinkan. Bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.

Ia menambahkan, pihak bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf, F, Peraturan Pemerintah Nomor: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tegasnya.

(Afriza Dedek)

Tags: BernehtikanBPASNBupati DharmasrayaDisiplin BeratKeputusan
SendShareTweet

BeritaTerkait

Bupati

Berpotensi Raup Rp 9,3 Milar, Pemkab Dharmasraya Percepat Optimalisasi Pajak Air Permukaan

3 March 2026
Pelantikan

Bukan Hanya Serimoni, Pelantikan 120 Pejabat Pasaman Tekankan Integritas dan Etika Kepemimpinan 

3 March 2026

Bersilaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pegawai, Bupati Eka Putra Sampaikan Ucapan Terima Kasih

2 March 2026

Penilaian Maladministrasi di Tanah Datar, Wabup Ahmad Fadly Minta OPD Terus Tingkatkan Layanan

28 February 2026

Komitmen Pemerintah Percepat RR Pasca Bencana, Bupati Eka Putra: Pembangunan 66 Unit Huntara di Tanah Datar Rampung 100 Persen

28 February 2026

Kemensos Respon Usulan Pemkab Tanah Datar, Pembangunan SR di Tanjung Baru Masuki Tahap III

27 February 2026

POPULAR

Bantuan

Dipimpin Bupati Annisa, TSR Dharmasraya Disambut Hangat Jamaah Masjid Besar Babussalam Pulau Punjung

26 February 2026
Safari

Salurkan Bantuan Rp 50 Juta, Kapolda Sumbar Pimpin Tim Safari Ramadan Provinsi ke Danau Kembar

26 February 2026
Pabukoan

Muncul di  Pasar Pabukoan, Bupati Eka Putra Ingatkan Pedagang Untuk Tidak Menggunakan Bahan Berbahaya

1 March 2026
Bupati

Bupati Eka Putra: Tanamlah Pohon, Jangan Tanam Kebencian

27 February 2026
Berbuka

Keren! Buka Puasa Bersama Wartawan, Kapolres Dharmasraya Perkuat sinergi dengan Media

27 February 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Mahyeldi Tinjau Daratan Baru di Pantai Parkit: Perlu Kajian Lebih Lanjut
  • Responsif, Permohonan Kursi Roda Nurhayati Dijawab Cepat oleh Bupati Pasaman
  • Tunaikan Zakat Fitrah dan Fidiyah Ramadhan 1447 H, Ini Besaranya di Dharmasraya
  • Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In