Beritanda.net – Keputusan Bupati Dharmasraya menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana, resmi diperkuat oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Terkait itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut, saat dikonfirmasi di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh pihak bersangkutan.
“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti meyakinkan. Bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.
Ia menambahkan, pihak bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf, F, Peraturan Pemerintah Nomor: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tegasnya.
(Afriza Dedek)







