17:07 | 22 April 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Keputusan Bupati Dharmasraya Berhentikan Anike Maulana Diperkuat Oleh BPASN 

redaktur by redaktur
4 March 2026 | 23:02
in Pemerintahan
0
Dharmasraya

Plt Kepala BKPSDM Dharmasraya Ummu Azizah

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Keputusan Bupati Dharmasraya menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana, resmi diperkuat oleh Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).

Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2026.

Baca Juga

Kajati

Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik, Rakor Pemkab Tanah Datar Hadirkan Kajati Sumbar Sebagai Nara Sumber

22 April 2026
Rakornas

Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026, Wabup Tanah Datar Hadiri Rakornas dan Siapkan Langkah Strategis

20 April 2026

Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Terkait itu, Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut, saat dikonfirmasi di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh pihak bersangkutan.

“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti meyakinkan. Bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.

Ia menambahkan, pihak bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf, F, Peraturan Pemerintah Nomor: 94/2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun,” tegasnya.

(Afriza Dedek)

Tags: BernehtikanBPASNBupati DharmasrayaDisiplin BeratKeputusan
SendShareTweet

BeritaTerkait

Kajati

Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik, Rakor Pemkab Tanah Datar Hadirkan Kajati Sumbar Sebagai Nara Sumber

22 April 2026
Rakornas

Antisipasi Kemarau Ekstrem 2026, Wabup Tanah Datar Hadiri Rakornas dan Siapkan Langkah Strategis

20 April 2026

Hemat Anggaran hingga 80 Persen,  Rakor “Sinar Cinta” di Alam Terbuka Picu Wisatawan dan UMKM

20 April 2026

Peduli Petani, Bupati Annisa Carikan Solusi Lahan Masyarakat di Kawasan Hutan

19 April 2026

Nyalakan Sinar Cinta di Alam Terbuka, Pemkab Tanah Datar Bangun Sinergi di Panorama Batudindiang, Tabek Patah

17 April 2026

Siasati Macet di Kota Batusangkar, Rekayasa Lalin Diberlakukan Mulai 19 April 2026

16 April 2026

POPULAR

Bali

The Balibis Farm House Garden Resto Tawarkan Destinasi Wisata Bernuansa Bali di Kota Solok

15 April 2026
Sosialisasi

Menuju Transparansi, 14.518 Rumah Penerima Bansos Bakal di Pasang Label KPM  

15 April 2026
Pawai

Dilepas Wagub Vasko, Pawai Budaya Jadi Modal Sosial Bangun Kabupaten Solok

20 April 2026
Rektor

Pertama dari Kalangan Perempuan, Dr. Rica Mega Sari, S.Pt, MP Didapuk Menjadi Rektor UMMY Periode 2026-2030

14 April 2026
RSUD Arosuka

RSUD Arosuka Sudah Miliki CT-Scan, Bupati Solok Terus Dorong Tingkatkan Pelayanan

17 April 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Bidik Tiga Besar Porprov 2026,  H. Rudi Horizon Dilantik Jadi Ketum KONI Kota Solok 
  • Momentum Hari Kartini, Anggota DPRD Pasaman Yunelda Asra Mendorong Perempuan Untuk Berkarya dan Berdaya
  • Wako Ramadhani Harapkan Batik Solok Semakin Berkembang Menjadi Identitas Budaya Daerah
  • Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik, Rakor Pemkab Tanah Datar Hadirkan Kajati Sumbar Sebagai Nara Sumber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In