20:45 | 10 August 2026
beritanda
No Result
View All Result
  • Login
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker
beritanda
No Result
View All Result
beritanda
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Setentang Penyelesaian Persoalan Akses Jalan Stadion Marah Adin, Begini Sikap Pemko Solok

redaktur by redaktur
15 January 2026 | 13:18
in Pemerintahan
0
Stadion

Stadion Marah Adin Kota Solok

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Beritanda.net – Pemerintah Kota (Pemko) Solok menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin Kota Solok.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)  Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si dalam rilisnya selaku juru bicara resmi Pemko Solok, yang diterima, Kamis (15/1/2026).

Baca Juga

Kajari Dharmasraya: Mitigasi Resiko Menjadi Kunci Utama dalam Wujudkan Akuntabelitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kajari Dharmasraya: Mitigasi Resiko Menjadi Kunci Utama dalam Wujudkan Akuntabelitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

8 August 2026
Profiling ASN 2026

Petakan Talenta Pegawai, 400 ASN Pemkab Solok Jalani Profiling ASN 2026

5 August 2026

Nurzal Gustim menyampaikan, bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait merupakan hak warga negara yang dilindungi dalam negara hukum.

Dikatakanm Pemko Solok siap bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbasis pada dokumen yang sah.

“Terkait persoalan tanah yang menjadi akses jalan stadion Marah Adin, saat ini Pemerintah Kota Solok terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya, guna memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum,” ujar Nurzal.

Kadis Kominfo itu menegaskan, bahwa pemanfaatan jalan dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh aspek hukum dan administrasi secara sah.

Nurzal juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah serta memberikan ruang bagi proses hukum dan dialog yang sedang berjalan.

“Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemerintah Kota Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak,” ujarnya.

Kronologis

Dari aspek hukum, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemerintah Kota Solok terkait persoalan akses jalan tersebut.

Alex menjelaskan, persoalan ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan.

Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan ketentuan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.

“Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal,” jelas Alex.

Hingga saat ini, peta bidang dimaksud belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum Pemerintah Kota Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian.

Alex menegaskan, kondisi tersebut bukan bentuk penolakan dari pemerintah daerah.

“Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Alokasikan Anggaran

Sebagai wujud komitmen, Pemerintah Kota Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan kembali menganggarkannya dalam APBD Tahun 2024.

Pada tahun 2025, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat, namun setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, gugatan tersebut dicabut sehingga proses hukum terhenti dan kepastian hukum atas objek tanah belum diperoleh.

“Pemerintah Kota Solok tetap berhati-hati agar setiap langkah sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi serta ada dasar hukum yang kuat, kami siap melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Alex Shindo.

(Zul Muncak)

Tags: KomitmenPemko SolokPenyelesaianProses HukumStadion H. Marah Adin
SendShareTweet

BeritaTerkait

Kajari Dharmasraya: Mitigasi Resiko Menjadi Kunci Utama dalam Wujudkan Akuntabelitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Kajari Dharmasraya: Mitigasi Resiko Menjadi Kunci Utama dalam Wujudkan Akuntabelitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

8 August 2026
Profiling ASN 2026

Petakan Talenta Pegawai, 400 ASN Pemkab Solok Jalani Profiling ASN 2026

5 August 2026

Strategi Pengendalian Inflasi, Pemkab Tanah Datar Perkuat Kerjasama Antar Daerah

4 August 2026

Kinerja Diskominfo Pasaman Tuntaskan E-Walidata SIPD RI Dipuji Tim Movev Diskominfo Sumbar

31 July 2026

Deklarasi ODF,  Pemkab Pasaman Perkuat Komitmen Wujudkan Lingkungan Bersih dan Sehat

31 July 2026

Pemkab Tanah Datar Lakukan Penyegaran Organisasi dengan Mengisi 13 Jabatan Kosong

30 July 2026

POPULAR

Profiling ASN 2026

Petakan Talenta Pegawai, 400 ASN Pemkab Solok Jalani Profiling ASN 2026

5 August 2026
Bukit Gompong

Pemkab Solok Kawal Proyek Air Bersih, Pengerjaan  SPAM Bukik Gompong Dikebut

3 August 2026
LKAAM Dharmasraya

Muscab LKAAM Dharmasraya Pilih H. Marlon Dt. Rangkayo Mulieh Sebagai Ketua Periode 2026-2031

3 August 2026
Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh

10 August 2026
Tingkatkan Kualitas Siswa, SDN 08 Pulau Punjung Luncurkan Inovasi DILAN

Tingkatkan Kualitas Siswa, SDN 08 Pulau Punjung Luncurkan Inovasi DILAN

7 August 2026

About

Beritanda.net merupakan media online yang lahir dan dibesarkan oleh kami yang sejak awal berkerja sebagai Jurnalis dibawah kendali perusahan PT. Beritanda1 Media Siber.

Follow us

Categories

  • Agama
  • Blog
  • Daerah
  • Entertaimen
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Loker
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • Politik
  • Regional
  • Sosial Budaya
  • Sosok
  • WEBTORIAL

Recent Posts

  • Komitmen Lestarikan Tradisi, Pemkab Solok Serahkan SK Terdaftar Sasaran Silek Tuo Lipek Pageh
  • Sepakat Damai, Kombes Teddy Fanani dan Bili Akhiri Kesalahpahaman Lewat Jalur Kekeluargaan
  • Semarakan HUT-RI ke-81, Dharmasraya Hadirkan Ivent Merah Putih Run 15 Agustus 2026
  • Kajari Dharmasraya: Mitigasi Resiko Menjadi Kunci Utama dalam Wujudkan Akuntabelitas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Hukrim
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Olahraga
  • Sosok
  • Loker

Copyright 2026 beritanda.net - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In