Beritanda. Net – Nagari Sungai Limau terus berbenah. Melalui kepiawaian sosok seorang pemimpin tertinggi di Nagari tersebut, Efendi, Dt Paduko Rajo, mampu membaca peluang dalam meningkatkan ketahanan pangan. Ia juga cakap mendalami rekayasa masalah menjadi peluang (opportunity).
Menurut Camat Asam Jujuhan, Mashuri Taib, ketika dihubungi melalui telponan seluler menjelaskan, Nagari Sungai Limau sebelumnya menghadapi masalah kompleks. Sangat urgen ketika dikaitkan dengan aktivitas penangkapan ikan menggunakan racun, putas, serta sentrum. Kondisi itu menjadi keresahan masyarakat.
Beranjak dari problema ditengah lingkungan, wali nagari akhirnya mengedepankan ide untuk membentuk lubuk ikan larangan. Dalam pengelolaan, lubuk ikan larangan tersebut dijaga oleh Buya dan Ustadz Nagari setempat. Sehingga kini, Nagari Sungai Limau telah memiliki 7 lubuk larangan. Satu Lubuk larangan di peruntukan untuk pemuda, sedangkan sisanya untuk kelompok tertentu.
Adapun hasil dari lubuk larangan ini, dipergunakan mereka untuk menambah usaha. Seperti membeli kahan kebun sawit, serta usaha lainnya.
“Alhamdulillah, pada umumnya kelomok sudah memiliki kebun sawit. Semuanya, berkat hasil didapatkan dari lubuk larangan”, kata Wali Nagari Sungai Limau Efendi, Dt Paduko Rajo, Kamis (20/11/2025) di Pulau Punjung,

Sepekan lalu, lubuk larangan nagari telah dibuka, menghasilkan dana senilai Rp48 juta. Sementara lubuk larangan atas nama pemuda terhimpun dana senilai Rp60 juta.
Sesuai dengan kesepakatan antara Nagari dengan Pemuda, dana tersebut dipergunakan untuk pembelian tanah seluas 5.000 meter/ 0,5 hektar. Tanah ini, dipergunakan untuk fasilitas umum, seperti tempat olah raga, dan Rumah Adat dan Gedung Koperasi Merah Putih (KMP).
“Alhamdulillah, dana pembangunan gedung KMP, sepenuhnya dibiayai melalui dana APBN. Dengan budget sekira Rp3 miliyar. Dalam waktu dekat sudah dimulai pembangunan gedung tersebut, ” jelas Efendi, Dt Paduko Rajo.
Ia juga menambahkan, tahun ini Nagari Sungai Limau juga mendapatkan dana bedah rumah, pembangunan drainase, melalui program Nagari kumuh, senilai Rp50 juta dari Dinas Perkimtan Kabupaten Dharmasraya. Saat ini, pelaksanaan kegiatan sedang berlangsung.
(Afriza Dedek)







